Barangkali jika kita kembali mengingat jejak digital bahwa Calon Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan membentuk lembaga khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan lembaga khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan ini juga merupakan janji politik Calon Presiden Joko Widodo pada saat debat pemilihan presiden. Lembaga khusus tersebut sebagai corong utama agar mampu menyusun peraturan perundang-undangan dengan baik dan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Akan tetapi hingga sejauh ini dengan telah disahkannya beberapa undang-undang, pembentukan lembaga khusus tersebut tidak kunjung direalisasikan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan telah ada disebutkan.
Kesimpulan
Dinamika politik akan selalu mempengaruhi materi muatan dari produk hukum yang dihasilkan. Walaupun ada keinginan melahirkan produk hukum, tetapi tidak bisa serta melahirkan begitu saja tanpa melibatkan aspirasi dan partisipasi masyarakatnya. Realitas politik yang menunjukkan Dominasi kepentingan politik atas kepentingan masyarakat sangat kuat. proses legislasi menjadi aktualisasi politik hukum yang berdasarkan kesadaran hukum masyarakat dan kepentingan masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan akan menentukan kualitas dari peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Tindakan komunikatif sangat perlu dalam proses pembahasan suatu undang-undang untuk melegitimasi hukum. Kesahihan atau legitimasi hukum bisa dipenuhi jika hukum itu dihasilkan lewat diskursus praktis, yang dalam hal ini berlangsung dalam proses legislasi atau penyusunan undang-undang. Berdasarkan penjelasan tersebut terlihat bahwa asas keterbukaan sesungguhnya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi secara aktif. Hal ini yang harus dilakukan dalam rangka menjaga roh dan jiwa politik hukum agar mampu mengakomodir kebutuhan hukum serta tidak mendapat penolakan dan mendapatkan tempat di hati masyarakat. Pada akhirnya, proses pembentukan peraturan perundang-undangan akan menentukan kualitas dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Proses legislasi yang ugal-ugalan akan melahirkan hasil yang prematur. Sehingga mengutip pernyataan Jean Jacques Rousseau bahwa “Hukum yang baik, akan menuntun ke pembuatan hukum yang lebih baik, sebaliknya hukum yang buruk akan menuntun ke pembuatan hukum yang lebih buruk.”
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.