Kebijakan Pihak Kepolisian Inggris dapat menjadi contoh yang baik. Mereka membangun sistem penanganan pelanggar protokol kesehatan dengan sebutan “The Four E”. Sebelum memberikan denda kepada pelanggar, Kepolisian meminta (engage) alasan mengapa mereka melanggar aturan. Selanjutnya, mereka akan menjelaskan (explain) risiko atas tindakannya terhadap kesehatan masyarakat. Setelah itu, Kepolisian akan mendorong (encourage) pelanggar untuk merubah perilakunya. Bila semua upaya tersebut tidak berhasil, maka Kepolisian akan memberikan (enforce) hukuman denda. Dari kebijakan tersebut, terlihat semangat utama yang dibangun adalah penertiban dan peneguran. Pendekatan hukum pidana hanya digunakan ketika para pelanggar protokol kesehatan melawan petugas.
Akhirnya, kebijakan pidana bagi pelaku kerumuman bukanlah solusi. Pemenjaraan terhadap mereka hanya sebatas memindahkannya dari jalanan ke penjara. Dengan sikap gegabah tersebut, akan semakin banyak narapidana yang terkena Covid-19 dikarenakan adanya penghuni baru. Pendekatan pencegahan dan penertiban harus menjadi prioritas bagi penegak hukum dalam menangani kasus kerumuman. Akhirnya, kondisi darurat kesehatan tidak dapat menjadi alasan untuk memperbolehkan penggunaan ketentuan pidana yang tidak bertanggung jawab.