Penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh Kepolisian. Selain itu, apabila dikaji lebih dalam, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas. Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212 maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi.
Bila ditelisik lebih jauh, kriminalisasi kerumunan jelas bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri. Ironi ketika pemerintah mengambil kebijakan pembebasan narapidana untuk memberi ruang gerak di penjara, tetapi aparat memasukkan mereka yang berpotensi membawa virus ke dalam penjara. Bahkan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada Agustus 2020 mengungkapkan sudah ada tujuh penjara yang terpapar virus Corona dengan komposisi 120 warga binaan dan 18 petugas lapas.
Tindakan overkriminalisasi tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19, dan terlihat bahwa Pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif. Dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang harus digalakkan kepada masyarakat adalah pentingnya pencegahan, dengan memberikan informasi komprehensif, berbasis bukti dan berdasar yang mengedepankan aspek kesehatan masyarakat/publik untuk membangun kesadaran masyarakat, bukan ketakutan dengan ancaman pidana.
Organisasi Kesehatan Dunia serta pakar kesehatan telah menyoroti pentingnya tindakan tanpa paksaan dalam menangani penyakit menular. Kegiatan di tingkat komunitas, seperti tindakan karantina yang sesuai dengan hak dan jarak sosial, dapat lebih efektif untuk kepatuhan terhadap intervensi kesehatan masyarakat dalam respons COVID-19 daripada ancaman sanksi pidana. Komunikasi kesehatan masyarakat yang jelas, transparan, dan konsisten dapat membantu membujuk orang untuk mematuhi langkah-langkah kesehatan masyarakat. Penyediaan layanan dukungan, pemenuhan kebutuhan dasar (misalnya makanan, air), serta dukungan finansial, sosial dan psikososial, juga dapat memperkuat kepatuhan. Selain itu, jika sanksi untuk mengatasi konsekuensi ketidakpatuhan diperlukan, Negara dapat mengenakan denda administratif atau perdata, asalkan diterapkan dengan cara yang sejalan dengan hak asasi manusia.
Pemerintah harus secara hati-hati mempertimbangkan peran hukum pidana yang sesuai saat menangani penularan penyakit menular dan menular. Kasus penyebaran HIV di masa lampau dapat menjadi contoh yang tepat. Pendekatan pidanauntuk penularan HIV dapat menciptakan disinsentif bagi individu untuk maju ke depan untuk HIV pengujian dan pengobatan, atau mungkin memberikan dalih untuk pelecehan dan kekerasan terhadap kelompok pengidap HIV. Mendorong tanggung jawab pribadi dan perlindungan diri menjadi sangat penting, terutama di negara-negara di mana tingkat infeksi HIV tinggi.