Kemudian kasus remaja, hukumnya dihindari bahkan hal ini mengundang aksi kekerasan yang kontra produktif contohnya bullying fisik, pengeroyokan, perkelahian, adapun saat ini kita lihat dalam kasus yang terjadi pidana anak cederung kearah hukum progresif, sanksinya diupayakan tidak dipenjara/menghindari pemenjaraan jadi korban dan pelaku dipertemukan berdiskusi dan saling meminta maaf, alhasil hanya membayar rugi saja. Sehingga dalam benak para remaja mereka dapat melakukan apapun seperti saat ini gencarnya kasus kekerasan antar pelajar, karena anak di bawah umur tidak ada sanksi apapun sehingga mereka bebas, meskipun itu kekerasaan jika pihak keamanan hanya mendamaikan melakukan mediasi dengan memanggil orang tua lalu kemudian membuat surat pernyataan untuk berdamai. Namun ini kurang efektif di mana tidak ada rasa kapok, hingga kita melihat kejadian ini berulang kali dalam beberapa tahun ini. Disebabkan tidak adanya peraturan yang ketat agar para remaja berpikir secara rasional untuk bertindak.
Semoga kedepannya penegak hukum lebih adil lagi dalam menetapkan hukum, tidak memihak dan dapat memutuskan suatu perkara dengan semestinya, dan kami rakyat biasa juga meminta agar pendapat kami dapat didengarkan tanpa ada rasa takut dan ancaman dari beberapa pihak.
Sumber
Azanella, L. A. (2020, januari 18). Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia. Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/213315465/selain-kakek-samirin-ini-4-kasus-hukum-yang-sempat-menimpa-lansia?page=all
cnnindonesia, T. (2020, november 21). Indonesia Tarik Utang Rp9,1 Triliun dari Jerman untuk Covid. Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201121184522-78-572799/indonesia-tarik-utang-rp91-triliun-dari-jerman-untuk-covid
Fauzi, A. (2015, maret 19). Nenek Asyani dan Hukum yang Ringkih. Retrieved from mediaindonesia.com: https://mediaindonesia.com/opini/1597/nenek-asyani-dan-hukum-yang-ringkih
Halim, D. (2021, januari 5). Pertama pada 2021, Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 22,45 Miliar. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/11551321/pertama-pada-2021-kejaksaan-tangkap-buronan-kasus-korupsi-rp-2245-miliar
Lidyana, V. (2020, desember 31). Geger di Akhir Tahun, Korupsi Bansos Corona Terkuak. Retrieved from detikFinance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5316714/geger-di-akhir-tahun-korupsi-bansos-corona-terkuak
pramudia, T. (2019, february 28). Bagaimana Kondisi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Retrieved from kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/tedaypramudia/5c775788aeebe15c304fe44c/bagaimana-kondisi-hukum-dan-penegakan-hukum-di-indonesia?page=2