Saat ini kerap dijumpai komentar-komentar pada postingan media sosial yang sangat menyinggung seseorang. Baik orang biasa maupun publik figur kerap mendapatkan komentar yang kurang sedap. Para komentator tersebut kerap berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat. Padahal sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat tetap memperhatikan hak orang lain. Sebagai contoh masalah yang dinilai sepele adalah Body Shaming atau komentar mengenai fisik pun sangat kerap dijumpai. Terlepas dari niatnya bercanda atau bagaimana jika korban tidak terima, maka Body Shaming dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, karena telah termasuk penghinaan terhadap seseorang.
Contoh lain mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yaitu ketika Ahmad Dhani melakukan penghinaan dengan melontarkan kata “idiot” dalam vlognya. (berita selengkapnya di sini) dalam kasus tersebut Ahmad Dhani divonis 1 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Contoh-contoh kasus tersebut, dapat dijadikan sebagai pengingat bahwa ketika mengeluarkan pendapat khususnya pada media sosial harus berhati-hati dan tetap memikirkan hak-hak orang lain. Dalam mengunggah atau mengomentari suatu status atau apapun yang berkaitan dengan media sosial harus dipikirkan terlebih dahulu, apakah status atau komen tersebut menyinggung orang lain atau tidak. Hal yang sangat perlu diingat dalam mengeluarkan pendapat adalah tetap menjaga hak orang lain karena Negara Indonesia merupakan Negara Hukum. Dimana, segala sesuatu ada aturan-aturan agar hak-hak setiap individu tidak dilanggar. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang tahu hukum dan taat hukum, maka alangkah baiknya untuk lebih bijak bermain sosial media. Dewasa dalam berkomentar maupun mengeluarkan pendapat pada sosial media. Semoga penjelasan dalam artikel ini, mengubah mindset bahwa kebebasan berpendapat bukan berpendapat secara liar tanpa ada batasan. Namun, kebebasan berpendapat yang tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, keutuhan negara serta tetap menghargai hak orang lain.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU 19/2016)
Buku
- Wiratman, R. Herlambang Perdana. et al. Kebebasan Berekspresi di Indonesia (Hukum, Dinamika, Masalah, dan Tantangannya). Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016.
Artikel Internet :
- Hutomo, Dimas. (2019) Pembatasan berkomentar di Medsos Merampas Hak Kebebasan Berpendapat? https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d2d75a9b17f0/pembatasan-berkomentar-di-medsos-merampas-hak-kebebasan-berpendapat/ diakses Pada 23-2-2021 Pukul 16.10
Berita
- Kurniawan, Sigid. (2019) https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48590782 diakses pada 23-2-2021 pukul 16.45