Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat di muka umum melalui peraturan perundang-undangan. Secara Harfiah, kebebasan berpendapat ( Freedom of Speech ) berarti seseorang bebas menyatakan pendapat atau ide gagasan yang dimilikinya di depan umum. Namun perlu diingat, selain negara demokrasi, Indonesia juga merupakan Negara Hukum. Oleh karena itu, segala sesuatu diatur oleh hukum termasuk kebebasan berpendapat. Hukum sendiri hadir sebagai pengatur antara hak berpendapat dan kewajiban seseorang untuk menghormati hak orang lain. Hal ini memiliki arti bahwa dalam menyatakan pendapat dalam bentuk tulisan dan atau lisan, tetap ada batasan-batasan agar tidak menyakiti maupun merugikan orang lain.
Dalam menyatakan kebebasan berpendapat, Indonesia menganut kebebasan yang bertanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hak kebebasan berpendapat diatur dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berikut :
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.