By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kebebasan Berpendapat yang Kebablasan dalam Media Sosial
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Kebebasan Berpendapat yang Kebablasan dalam Media Sosial
Lomba Esai 2021

Kebebasan Berpendapat yang Kebablasan dalam Media Sosial

Ahnaf Dzaky 1 tahun ago
Updated 2021/10/19 at 8:25 PM
Share
SHARE

Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat di muka umum melalui peraturan perundang-undangan. Secara Harfiah, kebebasan berpendapat ( Freedom of Speech ) berarti seseorang bebas menyatakan pendapat atau ide gagasan yang dimilikinya di depan umum. Namun perlu diingat, selain negara demokrasi, Indonesia juga merupakan Negara Hukum. Oleh karena itu, segala sesuatu diatur oleh hukum termasuk kebebasan berpendapat. Hukum sendiri hadir sebagai pengatur antara hak berpendapat dan kewajiban seseorang untuk menghormati hak orang lain. Hal ini memiliki arti bahwa dalam menyatakan pendapat dalam bentuk tulisan dan atau lisan, tetap ada batasan-batasan agar tidak menyakiti maupun merugikan orang lain.

Contents
Daftar PustakaPeraturan Perundang-Undangan

Dalam menyatakan kebebasan berpendapat, Indonesia menganut kebebasan yang bertanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hak kebebasan berpendapat diatur dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berikut :

Baca selengkapnya

Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.

Register
Forgotten username or password?

You Might Also Like

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

Ahnaf Dzaky Februari 23, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Menerka Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Next Article Dualisme Arah Pemberlakuan UU ITE: Menjamin atau Membebani Individu Era Digital ?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?