Taris Azhary menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, memiliki ciri untuk tidak membenarkan ateisme. Tetapi, tidak membenarkan tentunya bukan berarti menyediakan sanksi bagi seorang ateis dikarenakan konsep forum internum. Ini menyebabkan suatu argumentasi sirkuler mengenai Permasalahan Sila Pertama Pancasila, kolom agama di KTP, konsep forum internum, forum eksternum dan keberadaan ateisme.
Seorang tetap mendapatkan suatu KTP yang didalamnya terdapat kolom agama dan/atau kepercayaan walaupun ia seorang ateis yang merupakan kebebasan pribadi yang melekat pada jiwanya (forum internum) untuk dapat menjalankan hak-hak seperti perkawinan dan mengurus hak waris yang mengarah kepada peribadatan dari suatu kepercayaan (forum eksternum) karena Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Di akhir kalimat tersebut, untuk melengkapi argumen sirkuler tersebut, perlu dinyatakan bahwa pengamalan dari Sila Pertama Pancasila merupakan pencantuman kolom agama dan/atau kepercayaan di KTP.
Akhir kata, setelah menunjukkan ruwetnya system yang sudah menyumsum ini Penulis harus berkesimpulan bahwa ada dan tiadanya kolom agama di KTP tidak mempengaruhi kapabilitas seorang warga negara untuk memeluk dan mengamalkan kepercayaannya secara luas, walaupun warga negara tersebut tidak memiliki kepercayaan. Dengan itu, perlu juga dinyatakan bahwa dengan mengatur sebuah masalah forum internum, memperbolehkannya suatu kepercayan ditulis di dalam kolom agama membantu penganut kepercayaan di Indonesia untuk lebih jauh menghayati kepercayaannya dan merasa diakui di negara plural ini.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.