Penerapan sistem secara virtual cukup menjadi terobosan yang darurat terkait munculnya COVID-19 tidak diprediksi sebelumnya. Sehingga, dari sisi masyarakat awam, banyak timbul pertanyaan terkait bagaimana dengan integritas hukum dan peradilan dengan sistem yang terhitung baru tersebut?
Hal itu cukup menjadi sorotan bagi semua orang. Pasalnya, banyak kemungkinan adanya kelemahan terhadap sistem virtual pada peradilan hukum di Indonesia. Seperti kemungkinan adanya kendala dalam pelaksanaan sidang sehingga dapat memunculkan sebuah kecurangan atau mungkin kinerja yang kurang profesional dalam pelaksanaanya.
Sistem berbasis digital yang dijalankan oleh peradilan di Indonesia sekarang ini memang terhitung baru. Namun, bukan berarti integritas bagi hakim peradilan menunjukkan penurunan. Hukum yang ada di Indonesia ini merupakan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan tata negara di Indonesia. Bahkan kedudukan hukum telah diatur dalam undang-undang, yakni UUD tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jelas bahwa hukum di Indonesia bukan hal yang sepele. Bagaimanapun kondisi yang dihadapi oleh Indonesia khususnya dalam beradaptasi dengan kondisi baru, akan tetapi hukum di Indonesia harus tetap berjalan secara optimal. Demikian juga, dengan integritas hakim yang ada juga harus tetap menunjukkan kinerja yang optimal kapanpun dan dimanapun.
Integritas sendiri merupakan salah satu sikap bentuk cinta terhadap tanah air yang diwujudkan dengan tanggung jawab yang tinggi dalam melakukan tugas negara. Mengemban tugas negara khususnya sebagai hakim bukanlah hal yang mudah. Seorang hakim harus mampu bersikap adil dan optimal dalam menegakkan hukum di Indonesia. Untuk itu seorang hakim harus memiliki integritas tinggi dalam mengemban tugas dan kewajibannya.
Peradilan di Indonesia akan senantiasa dihadapkan pada kondisi yang baru, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Kita ketahui bahwa dunia akan senantiasa mengalami perekembangan. Derasnya arus globalisasi di masa mendatang akan menjadi tantangan untuk sistem peradilan di Indonesia. Kemajuan-kemajuan teknologi akan mewarnai proses peradilan di Indonesia di masa mendatang. Hal tersebut cukup menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Kondisi peradilan di Indonesia harus tetap menunjukkan kinerja yang optimal kedepannya, termasuk dengan kualitas sumber daya manusia dan teknologi yang ada. Suatu hal yang menjadi kunci utama yaitu pada kualitas regenerasi berikutnya, hakim-hakim di masa medatang.
Keren banget kak tulisannya:)))