By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Menyamakan Integritas Hakim pada Penanganan Perkara Anak
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai KY 2020 > Menyamakan Integritas Hakim pada Penanganan Perkara Anak
Lomba Esai KY 2020

Menyamakan Integritas Hakim pada Penanganan Perkara Anak

Dimas Dharma Setiawan 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 9:42 PM
Share
SHARE

Pada suatu hari seorang anak pergi ke rumah temannya yang bernama X. Tiba di tempat tujuan X memiliki Tembakau Gorila (Sinte). X membakar satu linting sinte, anak ikut menghisap narkoba tersebut secara bergantian dengan X dan Y. Selanjutnya, mereka ditangkap oleh Polisi. Barang bukti Sinte hanya ada di X, tidak ada pada diri Anak dan Y.Penyidik menjerat Anak menggunakan Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perkara ini tidak dilakukan diversi di tingkat pengadilan, hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Contents
Undang-Undang Kekuasaan KehakimanUndang-Undang Perlindungan AnakUndang-Undang Sistem Peradilan Pidana AnakPembahasanSimpulan

​Peristiwa lain, seorang anak melakukan tindak dengan pasal yang sama seperti di atas, perkara selesai ditingkat Pengadilan melalui proses diversi. Hakim menggunakan aturan yang sah, yaitu Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2014 tentang Pelaksanan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

​Selanjutnya, pada suatu hari seorang anak melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan (korban) yang usianya sebaya. Perbuatan tersebut mengakibatkan anak ditangkap oleh Polisi. Penyidik menjerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada proses persidangan, secara lisan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan Anak. Hakim menjatuhi pidana alternatif berupa pidana bersyarat dengan pengawasan dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan.

​Peristiwa lain, seorang anak melakuan tindak pidana pencabulan. Ancaman pidana dari tindak pidana pencabulan lebih rendah dari melakukan tindak pidana persetubuhan. Pada proses persidangan, secara lisan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan anak. Hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

​Empat peristiwa di atas berbeda tempat, pelaku dan penegak hukumnya. Persamaannya ada pada pasal dan karakter tindak pidana. Pada paragraf pertama, pasal dan tindak pidana sama dengan peristiwa pada paragraph kedua namun putusan yang berbeda. Begitupun jenis tindak pidana ketiga sama dengan tindak pidana keempat namun putusan yang berbeda. Pada kesempatan ini, izinkan penulis untuk mengomentari putusan tersebut.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

​Semangat dibentuknya UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu.

​Pada salah satu pasal disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

​Selanjutnya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Undang-Undang Perlindungan Anak

​Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, katagori anak yang mendapatkan perlindungan khusus salah satunya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun jenis perlindungan khususnya adalah: (a) perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, (b) penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, (c) penyediaan sarana dan prasarana khusus, (d) penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, (e) pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, (f) pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga,dan (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) secara umum mengatur hukum acara khusus dalam penanganan perkara anak. Anak yang dimaksud adalah seseorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Hukum formil ini berlaku efektif sejak tahun 2014 atau dua tahun setelah diundangkan.

UU SPPA mereformasi paradigma hukum pidana lama dari penegakan hukum distributif menjadi pidana alternatif. Sejumlah pasal memberikan pesan kepada para pihak (stake-holder) tentang penegakan hukum yang mengedepankan humanisme, diversi, restorative dan pidana alternatif.

​Diversi bertujuan untuk: (a) mencapai perdamaian antara korban dan anak, (b) menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, (c) menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, (d) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.  

​Mewujudkan keadilan restoratif yang bermakna penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

​Pidana alternatif berupa jenis sanksi pidana seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pidana pelatihan kerjadan pembinaan dalam lembaga. Apabila keempat ayat tersebut tidak sesuai dengan perbuatan maka pasal pidana penjara sebagai pilihan terakhir.

Pembahasan

​Sejak tahun 2009 penulis sudah mulai berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Tugasnya melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Penulis cukup banyak pengalaman mengikuti jalannya proses perkara anak mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan. Penulis tidak hanya melihat dari dimensi hukum saja, melainkan dari dimensi sosial, keluarga, budaya, agama dan ekonomi.

​Perjalanan pengalaman jua lah yang akhirnya membuat penulis menjadi paham mengapa UU SPPA sangat menekankan penegakan hukum yang humanis, restorative justice, diversi hingga pidana alternatif. Perampasan kemerdekaan (penjara) dan pemidanaan disebut sebagai upaya terakhir. Tujuannya adalah untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

​Setiap ada anak yang melakukan tindak pidana, UU SPPA memerintahkan kepada PK untuk melakukan Litmas. Tahapannya, PK melakukan wawancara terhadap Anak saat proses penyidikan, terhadap keluarga, masyarakat dan pihak lainnya. Tidak hanya menggunakan metode wawancara, PK juga melakukan pengamatan langsung terhadap situasi dan kondisi yang terkait dengan kehidupan Anak ataupun jalannya perkara.

​Penulis sangat sependapat terhadap anak yang berlatarbelakang putus sekolah, hidup di jalanan, sering melakukan tindak pidana dan anti-sosial dapat dijatuhi pidana penjara. Sebaliknya, penulis tidak sependapat terhadap anak yang masih sekolah, baru sekali melakukan tindak pidana dankeluarga yang masih sanggup mendidik, karena suatu hal ia terbawa-bawa dalam rangkaian tindak pidana dijatuhi hukuman pidana penjara. Contoh, ia membeli sebuah handphone kepada seseorang yang tidak dikenal yang ternyata barang tersebut hasil curian. Aktifitas penjualan bawah tangan tersebut biasanya terjadi melalui media sosial.

​Perbuatan anak masuk pada unsur tindak pidana. Hal tersebut disebabkan hukum pidana meteril KUHP yang masih bergaya distributif, tidak ada hukuman selain hukuman pidana penjara. UU SPPA sebagai hukum acara yang terbarukan menerobos paradigma lama. Jika suatu perbuatan pidana ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun, wajib dilakukan diversi, perkara selesai tanpa ketok palu hakim. Penerapan diversi hanya satu kali selama ia berusia di bawah 18 tahun.

​Terhadap perbuatan pidana yang tidak masuk pada pasal diversi, dipertimbagkan untuk dijatuhi pidana alternatif dengan terlebih dahulu memeriksa apakah ia masih bersekolah? Apakah baru kali pertama melakukan tindak pidana? Apakah orang tua masih sanggup membina? Ditambah sikap korban korban yang memafkan anak. Jika semuanya terpenuhi maka sangat bijak untuk dijatuhi pidana alternatif terhadap Anak.

Simpulan

​Menerapkan diversi atau pidana alternatif pada perkara anak bagian dari pengamalan penegakan hukum positif. Diversi dan pidana alternatif memiliki legal-standing yang kuat berupa Undang-Undang. Setiap warga negara wajib mengamalkan Undang-Undang sebagai amanat konstitusi yang hirarkinya jauh lebih tinggi dari cara dan selera dalam menegakan hukum. Hukum dibuat demi kemaslahatan penegak hukum dan juga orang yang dihukum.

​Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Martabat anak wajib dijaga oleh anak itu sendiri, orang terdekatnya dan kita semua. Anak Indonesia adalah aset Indonesia. Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang di dalamnya termasuk anak-anak. Terbitnya UU SPPA sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.


kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat 27 Agustus 2020!

You Might Also Like

Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif HAM

Tanda Tanya Batas Minimum dan Maksimum Usia Hakim MK

Apakah Ini Sebagai Fenomena Pengabaian Kode Etik Profesi Hakim?

Restorative Justice dalam Pemidanaan Anak di Indonesia

Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Eksploitasi Seksual

TAGGED: Hakim, Hukum Anak
Dimas Dharma Setiawan Agustus 25, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Dimas Dharma Setiawan
Pembimbing Kemasyarakatan di Banten
Previous Article Posisi KY dan Hakim Terhadap Kemaslahatan E-Court
Next Article Integritas dalam Praktik Hukum di Indonesia: Saat Ini dan Masa Depan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif HAM

4 bulan ago
Insights

Tanda Tanya Batas Minimum dan Maksimum Usia Hakim MK

5 bulan ago
Spotlights

Apakah Ini Sebagai Fenomena Pengabaian Kode Etik Profesi Hakim?

5 bulan ago
Insights

Restorative Justice dalam Pemidanaan Anak di Indonesia

5 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?