Sejauh mata memandang, penegakan hukum di Indonesia terlalu kacau, hukum di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat, banyak yang menyelewenang dari kekuasaannya. Dikarenakan adanya pemikiran sogok menyogok antar sesama sehingga aturan yang ada tidak terlaksana dengan baik itulah yang membuat menjadi terpuruknya penegakan hukum di Indonesia. Keterpurukan penegak hukum yang ada saat ini di Indonesia diawali dengan terpuruknya dekadensi moral aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.
Sudah seharusnya pola berpikir setiap penegak hukum atau yang berwewenang harus diubah terlebih dahulu. Konsep pemikiran yang harus diubah adalah money oriented yang dimaksud pemikiran atau sikap yang selalu menginginkan hasil dalam jumlah besar diubah menjadi konsep pemikiran service oriented without money yang dimaksud pemikiran ataupun sikap yang tidak menginginkan penghasilan yang besar. Dikarenakan, apabila seseorang telah mengenal uang maka berkemungkinan besar orang tersebut akan terlena dan bersemena – mena terhadap wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya.
Permasalahan yang ada di Indonesia dapat ditarik dari beberapa permasalahan yang terjadi dan cara penyelesainnya adalah “Siapa yang berwewenang ataupun beruang maka dia yang akan menang” pada dasarnya sistem hukum di Indonesia tidaklah begitu, melainkan sesuai dengan UUD Tahun 1945 dan nilai sesuai dengan Sila Sila Pancasila. Berdasarkan sila ke-5 dari Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sesuai dengan bunyi sila ke-5 tersebut, maka seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang sama tidak adanya perbedaan baik masyarakat biasa ataupun pejabat. Dikarenakan kedaulatan negara Indonesia ini berada pada rakyatnya sendiri, terlebih Negara Indonesia Menganut Demokrasi yang mana kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Maka dari itu, pentingnya merubah pola pikir para penegak hukum yang ada di Indonesia. Dikarenakan dampak dari perubahan pola pikir tersebut akan dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Pola pikir yang diubah adalah dari pola pikir Money Oriented menjadi pola pikir Service Oriented Without Money. Dengan begitu, seluruh Warga Negara Indonesia akan merasakan keadilan hukum di sepanjang hidupnya serta setiap permasalahan yang ada dapat dituntaskan sesuai dengan Peraturan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hilangnya sebutan hukum Di Indonesia sebagai Hukum Karet, karena seluruh permasalahan yang ada cepat, tepat, dan tegas penyelesainnya sesuai dengan peraturan yang telah dibentuk terdahulu.