Maksud dari pemerasan atau pengancamann disini dapat terjadi apabila si pembuat thread meminta sesuatu kepada orang yang disebutkan yang apabila tidak dituruti maka akan mengungkapan/melaporkan/melakukan sesuatu terkait perbuatan kriminal yang kemungkinan dilakukannya yang apabila diketahui oleh umum akan memalukan.
Namun pemidanaan hendaklah sebagai langkah terakhir dalam menegakkan hukum (ultimum remedium), misalnya apabila orang yang disebut dalam thread merasa keberatan telah dihina oleh si pembuat thread, maka bisa mengajukan tuntutan perdata dahulu sesuai Pasal 1372 KUHPerdata untuk mendapat ganti kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baiknya yang tercemar. Langkah lainnya apabila dalam thread ternyata membeberkan data pribadi,seperti nomor telepon, foto KTP, alamat rumah, maupun data lainnya yang dirasa hal sensitif dan tidak perlu diketahui publik, maka dapat menempuh gugatan perdata sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Akhir kata, fenomena menyebarkan suatu perbuatan kriminal yang diduga dilakukan seseorang bukan suatu budaya yang baik selama tidak dilatarbelakangi fakta yang berimbang dan bermaksud untuk hal selain meningkatkan awareness publik terhadap berbagai kejahatan yang bermula dari media sosial. Begitu pula bagi APH, hendaklah untuk tetap profesional dalam bekerja demi menegakkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat untuk menghindarkan fenomena trial by Netizen demi kepentian hukum dan hak asasi setiap orang. Di zaman media sosial ini, kita harus berhati-hati terhadap apa yang kita unggah atau sebarkan demi menjaga hak yang dimiliki orang lain, kecuali dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, karena apa yang ada di media sosial belum tentu juga kenyataan yang terjadi sehingga sebagai Netizen yang baik dan taat hukum harus kritis dan mampu menciptakan ruang bersama yang aman serta ingat bahwasannya kini jari kita adalah harimau kita.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.