By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Quo Vadis Hukum Pidana Indonesia
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai 2021 > Quo Vadis Hukum Pidana Indonesia
    Lomba Esai 2021

    Quo Vadis Hukum Pidana Indonesia

    Posted AHMAD HABIB AL FIKRY 3 tahun ago
    Updated 2021/10/24 at 12:32 AM
    Share
    9 Min Read
    SHARE

    Theorie des Psychischen Zwanges kontras dengan kondisi hukum di Indonesia. Teori ini bermakna sanksi pidana memiliki pengaruh preventif terhadap delik. Dalam khasanah ilmu hukum pidana, teori ini juga sebagai fungsi khusus yang melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan melawan hukum sehingga diberikannya sanksi pidana. Teori ajaran paksaan psychis dalam senyatanya kontras dengan kondisi hukum di Indonesia.

    Fungsi khusus hukum pidana yang menyematkan teori ini dinilai belum berhasil dicapai. Bagaimana tidak, data Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan tingkat kriminalitas di Indonesia meningkat 38,45% pada minggu ke-24 dari minggu sebelumnya di tahun 2020. Kasus kriminalitas yang sebelumnya 4.244 meningkat menjadi 5.876. Klasifikasi kasus tersebut salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika.

    Lebih lanjut, sanksi pidana yang merupakan nestapa menanti bagi pelaku delik. Hal tersebut inheren dengan sistem pemidanaan yang mengarah pada jenis-jenis pidana dalam Pasal 10 KUHP. Jenis-jenis pidana tersebut meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terbagi menjadi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan denda.

    Adapun pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Berhubungan dengan hal tersebut, dalam proses hukum pidana terdapat tahanan hingga narapidana. Perbedaan nyata kondisi hukum dengan teori paksaan psychis juga dapat dilihat berdasarkan data total tahanan dan narapidana di Indonesia tanggal 24 Februari 2021 sebanyak 252.678 orang. Jauh dari kata ideal, bahwa seharusnya rutan maupun lapas hanya bisa menampung 135.704 orang. Jumlah 252.678 tentu melebihi kapasitas.

    Penjelasan di atas mengenai overcapacity menimbulkan pertanyaan mengenai apa implikasinya?

    Pertama, kondisi tersebut akan dihadapkan dengan masalah keamanan. Berdasarkan rasio perbandingan bahwa hanya terdapat 17.329 satuan pengamanan untuk menjaga tahanan maupun narapidana sebanyak 252.678. Konklusinya adalah seorang petugas akan menjaga keamanan 14 sampai 15 orang yang idealnya hanya 5 orang saja. Dengan demikian, aspek keamanan menjadi rawan dalam rutan maupun lapas. Kedua, overcapacity juga berimplikasi pada aspek pembinaan. Hal ini bertalian dengan kekurangan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang tugasnya berkaitan dengan pembinaan. Dapat dikorelasikan dengan data yang menunjukkan bahwa hanya terdapat 6.119 petugas pembina di Indonesia.

    Gambaran singkat tersebut bermuara kepada tidak terpenuhinya hak narapidana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan seperti mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan layak, menyampaikan keluhan, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Jumlah SDM yang tidak sebanding berisiko kepada pencideraan terpenuhinya hak narapidana.

    Selain itu, hal tersebut dapat mempengaruhi tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan. Esensi pemasyarakatan yang dicita-citakan undang-undang seolah memudar karena dihadapkan dengan permasalahan kondisi hukum yakni overcapacity tahanan dan narapidana di Indonesia.

    Refleksi kondisi hukum di Indonesia memunculkan pertanyaan lain yang mengharapkan solusi atas permasalahan kehidupan hukum yang ada. Perlu diperhatikan mengenai konsepsi pemasyarakatan yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang pemasyarakatan. Terdapat frasa pemasyarakatan sebagai bagian akhir sistem pemidanaan dalam pasal tersebut menafsirkan bahwa pemasyarakatan hanya sebagai tempat pembuangan akhir sistem peradilan pidana.

    Ditemukan celah yang perlu diperbaiki guna mengatasi permasalahan ini. Celah tersebut koheren dengan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bulan Januari 2021, terdapat 26.848 narapidana dengan status pidana khusus pengguna narkoba. Angka tersebut berada dalam peringkat 2 setelah bandar atau pengedar narkoba. Kondisi hukum tersebut perlu diperbaiki secara komprehensif.

    Paradigma Retributif yang Masih Dianut Indonesia

    Hukuman pidana bagi pelaku delik menyisihkan pertanyaan mengenai proses penyelesaian perkara hingga sanksi yang dijatuhkan. Retributivisme merupakan paradigma yang masih dianut Indonesia dalam menanggulangi kejahatan. Hal ini sependapat dengan Sri Wiyanti Eddyono yang mengemukakan pandangan retributif digunakan dalam penyelesaian perkara pidana dengan memberikan hukuman bagi pelaku.

    Fokus hukuman pidana bagi pelaku, maka dalam paradigma ini mengesampingkan pemulihan kerugian dan penderitaan korban. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan politik kriminal sebagaimana disampaikan Barda Nawawi bahwa hakikat penanggulangan kejahatan ialah integral dari perlindungan masyarakat. Selain itu, juga bertentangan dengan tujuan umum hukum pidana yaitu melindungi masyarakat. Relevan dengan penjelasan Koeswadji bahwa tujuan pokok pemidanaan adalah memperbaiki kerugian yang diderita masyarakat akibat kejahatan.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    AHMAD HABIB AL FIKRY Februari 25, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Fenomena Spill Pelaku Kriminal Melalui Twitter dalam Pusaran Nilai, Budaya, dan Kriminalisasi Hukum
    Next Article Urgensi Pengesahan RUU PKS atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Lomba Esai 2021

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    3 tahun ago

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?