Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam masyarakat dunia. Perubahan tersebut tampak pada perilaku manusia terhadap kehidupan masyarakat dalam segala lini termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, teknologi, dan hukum. Hadirnya Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan berkembangnya teknologi informasi di masa modern. Hal itu terlihat dengan semakin maraknya pemanfaatan teknologi informasi yang mulai digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Indonesia. Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Perkembangan teknologi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial berlangsung demikian cepat.
Seiring dengan perkembangan teknologi, turut berkembang pula permasalahan baru apabila teknologi informasi digunakan secara tidak tepat atau menyalahi aturan yang semestinya. Pemaanfaatan teknologi saat ini bagaikan pedang bermata dua, karena dapat menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum, namun disisi lain juga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia.
[rml_read_more]
COVID-19, Tantangan dan Alternatif
Tahun 2020 merupakan tahun terberat bagi seluruh negara di dunia. Pandemi COVID-19 yang muncul pada awal tahun hingga sekarang ini belum menunjukan adanya penurunan yang signifikan. Keadaan ini turut mengganggu mobilitas manusia, hingga muncul anjuran untuk bekerja dari rumah. Tidak sebatas pada pekerja kantoran, siswa dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi pun dipaksa untuk melakukan belajar mengajar dari rumah. Puncaknya terjadi terkait jalannya persidangan di pengadilan yang tadinya dilakukan secara konvensional (tatap muka) dan sekarang seluruh aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan persidangan melalui telekonferensi.
Adanya terobosan baru ini juga mengharuskan hakim, jaksa, dan pengacara untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian diri secara cepat. Persidangan virtual di masa pandemi sekarang ini tidak hanya dilakukan di Indonesia melainkan beberapa negara juga sudah mulai menerapkan, dari Amerika Serikat, Inggris, hingga India seluruh lembaga persidangan secepat mungkin untuk melakukan penyesuain diri akibat dari adanya pandemi ini. Dengan di mulainya era persidangan virtual, pemanfaatan teknologi sudah tidak bisa terhindarkan. Munculnya berbagai platform seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Teams hingga Microsoft Virtual Court Hearing sangat memudahkan manusia untuk melakukan telekonferensi.
Persidangan Virtual di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai persidangan virtual telah diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. PERMA ini mengatur pada lingkup Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adminitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik meliputi proses penerimaan gugatan, penyampaian penggilan atau pemberitahuan siding, permohonan nota keberatan (eksepsi), bantahan, perlawanan, intervensi, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan pembayaran penerimaan upaya hukum, pengelolaan, penyampaian, penyimpanan dokumen perdata/perdata Agama/tata usaha Militer/tata usaha Negara.