Sholikhah & Kumalaeni (2017) berkesimpulan bahwa SIPP secara tidak langsung dapat meningkatkan kinerja hakim dan pegawai pengadilan karena sejauhmana berjalannya proses perkara yang masuk di pengadilan dapat dimonitor dari SIPP. Selaras dengan hal ini, teknologi pun turut menghadirkan artificial Intelligence (kecerdasan buatan) yang dapat menunjang keprofesionalitasan hakim dalam berlitigasi. Walau A.I dapat membantu menganalisis suatu perkara, namun kita tidak serta merta dapat menyamakannya dengan SIPP.
Pada dasarnya, kecerdasan buatan memanglah mendatangkan kemudahan, tetapi hukum pun berkewajiban untuk menggali nilai-nilai kemasyarakatan, moral sosial hingga budaya dimana belum tentu kecerdasan buatan dapat melakukannya. Oleh karenanya, penggunaan kecerdasan buatan sebagai alat bantu peradilan masihlah membutuhkan peranan manusia untuk mengatur sedemikian rupa sehingga tidak melupakan aspek-aspek objektif dari suatu perkara. Undang-undang yang mengatur mengenai pembatasan kecerdasan buatan pun diperlukan sebagai landasan hukum keberlakuan Artificial Intelligent tanpa mengganggu tupoksi hakim dan peradilan yang telah ada.
Secara logis, kemudahan e-court dan e-litigasi menjadikan proses penanganan perkara menjadi kian efisien. Sejumlah berkas perkara yang menumpuk tak lagi dirasakan bersamaan dengan jadwal sidang yang jelas, pemeriksaan saksi dan ahli melalui layanan teleconference serta salinan putusan hakim yang cepat dilakukan dengan sistem elektronik. Hadirnya produk digital menjadikan para pihak tak perlu mengeluarkan banyak biaya dan alur peradilan dapat dilakukan secara sederhana. Sementara itu, kehadiran Artificial Intelligent (kecerdasan buatan) berpotensi menghasilkan kemudahan pada peradilan sehingga masa depan lembaga peradilan seperti Komisi Yudisial, pengadilan di bawah Makamah Agung dan lain sebagainya menjadi lebih komprehensif.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu sebelum 27 Agustus 2020!