Namun, dibalik negara kesejahteraan ini mengandung kompleksitas permasalahan yang itu justru dialami oleh masyarakat adat itu sendiri. Misalnya penggusuran ruang hidupnya, kemudian penggusuran hak atas tanah bahkan sampai kriminalisasi. Sehingga negara berfikir reduksionis terhadap alam dan lingkungannya yang kemudian terdegradasi termasuk perampasan ruang hidup dari masyarakat hukum adat itu sendiri.
Hal ini ditunjukan dari data terbaru Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2020 terdapat sekitar 118 masyarakat hukum adat yang berkonflik dengan pemerintah yang permasalahannya dilatar belakangi oleh perebutan kuasa atas hak pengelolaan sumber daya karena pembangunan ekonomi. Kejelasan yang masih dianggap kabur mengenai pengakuan hukum adat menyebabkan negara terjebak sendiri pada konflik vertikal maupun horizontal akibat dominasinya dalam menguasai tanah negara. Kondisi ini jika dibiarkan saja pastinya dapat menghilagkan keberadaan hukum adat karena ruang tumbuh hidup masyarakat hukum adat sendiri telah dirampas.
Dengan kondisi yang sedekemian rupa, masyarakat hukum adat tentunya sangat menantikan datangnya zaman kalasuba. Namun, syarat kemunculan zaman kalasuba adalah jika hadir seorang tokoh atau sosok manusia yang akan dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi pada zaman sebelumnya dengan memberikan harmoni yang menjadi penyelaras atas kekacuan yang terjadi serta memberikan spritualitas dan moralitas.
Tentu, belum akan muncul jika manusia belum merawat dengan kesadaran hati nuraninya. Kita masing-masing perlu merawat dan mau untuk melahirkan sosok yang peduli dalam mencapai zaman kalasuba. Melahirkan sosok-sosok manusia tersebut terdiri satu elemen dari sipil sampai pemerintahan yang benar-benar dapat memberikan ketegasan dalam perlindungan hukum adat melalui pembentukan peraturan yang sesuai dengan kondisi ditengah maraknya pembangunan ekonomi dan era globalisasi.
Berikutnya, dalam rangka memperkuat eksistensi hukum adat, perlu segera dilakukan registrasi terhadap persebaran tanah adat di Indonesia agar dilakukannya pembagian tanah adat dengan memperjelas hak serta batas tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat supaya tanah adat tersebut tidak mudah untuk dirampas oleh pihak penguasa dan pengusaha karena telah mendapatkan legitimasi dari negara.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.