Legal Pluralism atau biasa dikenal dengan Kemajemukan hukum ialah suatu keadaan dimana terdapat lebih dari satu pranata hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Di dalam masyarakat multikultural, terdapat beberapa hukum yang hidup bersama mereka atau dapat dikatakan terdapat kemajemukan pranata hukum yang mengatur dalam kehidupan bersama, diantaranya yaitu :
- Hukum Negara (State Law)
Contohnya seperti Peraturan Perundang-Undangan.
- Hukum Rakyat (Folk Law)
Contohnya seperti Hukum Kebiasaan (Customary Law), Hukum Orang Asli (Indigenous Law) serta Hukum Adat (Adat Law).
- Hukum Agama (Religious Law)
Contohnya seperti Hukum yang bersumber dari kitab suci masing-masing agama, seperti Hukum Islam yang berasal dari Al Quran dan Al Hadist.
- Pengaturan Lokal (Self Regulation : inner – order menchanism)
Contohnya seperti Hukum dalam organisasi atau perkumpulan (AD/ART).
Pandangan pluralisme hukum dapat menjelaskan bagaimanakah hukum yang beranekaragam secara bersama-sama mengatur suatu perkara. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam kenyataan dan kehidupan sehari-hari yang dijalani oleh masyarakat, terdapat sistem-sistem hukum lain di luar hukum negara (state law), seperti misalnya hukum rakyat, hukum agama, maupun pengaturan lokal.
Setiap masyarakat memiliki sistem hukum yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakatnya. Misalnya, nilai keadilan, nilai kesopanan maupun nilai keagamaan. Namun, tiap masyarakat memiliki pandangan nilai yang berbeda. Misalnya antara masyarakat di Jawa dengan di Sumatera pasti memiliki perbedaan pandangan terkait nilai kesopanan, dan turut berlaku bagi nilai-nilai lainnya. Oleh karena itu, hukum yang tumbuh pada masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya dapat berbeda. Misal di Indonesia, terdapat 19 macam lingkungan hukum adat yang berbeda. Kenyataan tersebut dapat disebut dengan Pluralisme Hukum. Dengan adanya pluralisme hukum tersebut, maka kita dapat mengenal adanya perbandingan sistem hukum.
Perbandingan Sistem Hukum dapat disebut juga dengan Perbandingan Ilmu Hukum atau Comparative Legal Science. Perbandingan sistem hukum bukanlah suatu cabang dari ilmu hukum. Sehingga dapat dipahami bahwa perbandingan sistem hukum tidak sama kedudukannya dengan cabang-cabang ilmu hukum lain, seperti Hukum Waris, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Perbandingan sistem hukum merupakan suatu metode atau cara untuk membandingkan lebih dari satu sistem hukum dengan orientasi untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain.
Secara umum, sistem hukum yang dikenal di dunia ialah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) dan Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law System). Lalu apasih yang menjadi dasar perbedaan dari kedua sistem hukum tersebut?