Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku atau arogan. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan keputusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. Penegakan hukum menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat menciptakan keharmonisan, keadilan, ketentraman, dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Upaya penegakan hukum yang ketiga yaitu menyiapkan program jangka panjang yang perlu dilakukan yaitu penerapan pendidikan karakter di setiap jenjang pendidikan. Dan juga perlu memberikan penghargaan kepada hakim atau jaksa yang telah melakukan tugasnya dengan baik dan berprestasi untuk memberikan trobosan dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya pengembangan karakter pada setiap jenjang pendidikan serta memberikan penghargaan kepada para penegak hukum yang berprestasi diharapkan nantinya generasi penerus bangsa tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, serta hakim dan jaksa juga diharapkan dapat meberikan trobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya.
Permasalahan hukum yang ada di Indonesia tidak terlepas dari kelemahan hukum, kesadaran akan hukum, pendidikan hukum, tanggung jawab sebagai warga negara dan juga penegak hukum. Dengan demikian permasalahan hukum dapat di perbaiki dengan memberikan pemahaman terhadap hukum, segala tindakan para aparat penegak hukum harus dilakukan secara transaparan dan menjunjung nilai-nilai keadilan, dan meberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang berprestasi, serta menerapkan pendidikan karakter pada segala jenjang pendidikan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga: