Sementara itu, pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan. Tetapi dalam hal ini tidak sedikit para politisi yang tidak setuju jika pasal tersebut dijatuhkan kepada Menteri sosial dan sampai saat ini KPK belum memutuskan tindakan korupsi bantuan sosial dimasa pandemi yang dilakukan Menteri sosial.
Perbandingan kedua kasus tersebut seolah menjadi cermin dalam penegakan hukum di Indonesia di mana kasus yang pertama dilakukan karena tidak sengaja dan dalam keadaan yang mendesak serta upaya melindungi diri sedangkan kasus yang kedua dilakukan secara sadar dan segala perbuatan korupsi merupakan tindakan kejahatan apalagi yang dilakukan di masa sulit pandemik saat ini.
Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada produk sistem hukumnya itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Dengan seperti ini peranan manusia dalam menajalankan hukum (penegak hukum) memiliki tempat yang strategis. Masalah transparansi penegakan hukum sangat berkaitan dengan kinerja badan-badan hukum atau lembaga pengak hukum yang ada. Lemahnya mentalitas penegak hukum di Indonesia mengakibatkan pengakan hukum tidak berjalan dengan semestinya.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum di indonesia yaitu lemahnya pemahaman agama, kurangnya tanggung jawab, serta proses rekrutmen yang dilakukan tidak transparan. Sehingga faktor ini memainkan peranan penting dalam memfungsikan hukum. Jika peratauran hukum sudah baik, tetapi kualitas penegak hukumnya rendah maka akan menjadi masalah. Sebaliknya jika peraturan hukumnya buruk sedangkan penegak hukum baik, kemungkinan munculnya sebuah masalah masih terbuka.
Beberapa pemecahan masalah penegakan hukum di Indonesia. Yang pertama yaitu bagaimana sikap serta tindakan dari para sarjana hukum untuk lebih memperluas pemahaman atau menganalisis permasalahan yang terjadi saat ini. Dalam hal ini dibutuhkan pemikiran dan pandangan yang kritis akan makna atau suatu arti penting penegakan hukum yang sebenarnya. Selain itu juga dibutuhkan ilmu-ilmu sosial yang mendukung dalam mengidentifikasikan suatu persoalan hukum yang terjadi saat ini dalam masyarakat agar dalam pembuatan hukum ke depannya menjadikan sebuah kegagalan yang terjadi di masalalu sebagai sebuah pembelajaran.
Dalam persoalan ini juga perlu adanya kesadaran dalam pelaksanaan hukum serta kaadilan tanpa memandang suku, ras serta agama seperti yang terkandung di dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Kemudian yang kedua, cara menyelesaikan berbagai permasalahan terkait hal tersebut yaitu bagaimana tindakan para aparat penegak hukum mulai dari polisi, hakim, jaksa, serta pengacara dalam setiap menangani sebuah perkara atau kasus hukum yang dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran, sadar akan keadilan, serta melakukan proses-proses hukum secara transparan dan sesuai dengan undang-undang negara kita.