Maka dari itu kesimpulan dari tulisan ini yaitu ingin memberitahu pada pembaca agar melakukan riset kembali dan memperhatikan sebelum melakukan kegiatan pinjam meminjam secara online ini agar dikemudian hari tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, dan diharap jangan melupakan aspek aspek yang penting seperti :
- Melihat terlebih dahulu suku bunga yang diberikan agar tidak terlilit hutang pada platform pinjaman online tersebut.
- Berhati-hati saat memasukan data pribadi seperti NIK, Nomor Rekening dll.
- Biaya administrasi penagihan hutang agar saat menunggak hutang dari debitur, debitur tidak merasa kaget.
- Kroscek lagi apakah platform tersebut terdaftar dalam OJK atau tidak agar aman karena diawasi langsung oleh pemerintah.
Jadi sekali lagi tidak semua platform perusahaan pinjaman online sudah mendaftar pada OJK karena itu seyogyanya masyarakat lebih waspada lagi pada platform pinjaman online yang ilegal, karena dapat membahayakan konsumen sendiri bisa menyadap data pribadi dan sebagainya.
Baca juga:
- Legalitas “Refful” dan Perlindungan Data Pribadi Penjual dalam Transaksi Akun Game Online
- Blockchain dalam Data Pribadi Setelah Pengesahan RUU PDP
- Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
- Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng
- Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Guna Penegakan HAM
- Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?
- Analisis Kasus Kebocoran Data Pribadi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
- Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
- Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
- Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya