Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diinisiasi oleh para ahli hukum sejak 2016. Pada Selasa, 20 September 2022, RUU PDP telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan pendapat Menteri Komunikasi dan Informasi Jhony G. Plate, pengesahan RUU PDP merupakan penanda era baru dalam tata kelola data pribadi masyarakat, terkhusus pada ranah digital.
Revolusi industri saat ini menuntut kita untuk memasuki tahap baru melalui penggunaan teknologi siber, selain kecerdasan buatan yang berkembang dalam berbagai aspek kehidupan, terutama internet yang berkembang pesat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, revolusi berarti menyiratkan suatu perubahan yang sangat cepat. Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pemerintah dituntut agar mudah beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sangat potensial dengan permasalahan.
Era yang ditandai dengan banyaknya proses otomatis oleh mesin, pada pengerjaannya melibatkan sedikit campur tangan manusia. Hal ini perlu diperhatikan secara menyeluruh bahwa data yang kita miliki tanpa kita sadari mudah beredar dalam dunia internet. Mayoritas aktivitas manusia sudah terintegrasi dengan internet yang memberikan fasilitas memadai bagi manusia. Kemudahan menuntut kita untuk tetap berhati-hati dalam memasukkan data pribadi ke media yang kita gunakan.
Kebocoran data seringkali menjadi momok cukup serius, sering dialami masyarakat luas, terkhusus Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat masih banyak yang belum menggunakan internet sepenuhnya, berikut konsekuensinya. Manipulasi data masyarakat yang buta akan internet seringkali digunakan untuk kepentingan bisnis, termasuk kepentingan pribadi atau golongan untuk mencapai kepuasan tertentu. Upaya pemerintah dalam penanganan ragam problematika yang muncul sekian banyaknya, salah satu pengawasan yang dapat dilakukan dengan mengesahkan UU PDP.
Pemerintah tetap memiliki kewajiban dalam ranah pengawasan. Ditegaskan bahwa akan dibentuk suatu Lembaga perlindungan terkait data peribadi yang akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Keamanan data pribadi tersebut sangat bersinggungan dengan hak asasi manusia. Data pribadi seseorang dapat dikategorikan sebagai salah satu hak asasi manusia setiap individu. Masyarakat sangat membutuhkan perlindungan hukum dari negara dengan kepastian hukum yang jelas.
Tertera dalam salah satu sila Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat tanpa memandang apapun terhadap pelanggaran hak mereka, atas berbagai macam problematika data yang kian beragam. Konstitusi telah menyatakan hak asasi manusia pada pasal 28D(1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kalimat yang cukup jelas dengan adanya diksi perlindungan. Hal tersebut menjadi PR bagi pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tentang data pribadi.