By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
    Outlook

    Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng

    Posted Septika Nanda Arifia 1 tahun ago
    Updated 2022/09/08 at 11:39 PM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Lintang Setianti, yang turut andil dalam mengawasi dan mengkritisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), mengatakan bahwa tren bisnis yang memanfaatkan data pribadi orang lain seperti akun-akun [kampus] cantik-ganteng itu merupakan bentuk dari minimnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

    Bagaimana tidak, sang admin dan pihak yang terlibat di belakang layar tidak memikirkan pentingnya consent dari pihak yang dicomot fotonya. Padahal beberapa kasus kekerasan gender berbasis online kebanyakan terjadi dengan pola yang sama yakni penyalahgunaan foto pribadi.

    Komentar-komentar thirsty yang tampak jelas di kolom komentar dan direct message (DM) yang tidak etis dari orang tidak dikenal merupakan sebagian kecil yang keliatan. Di level yang paling ekstrem, pembiaran akun-akun ini bisa berakibat pada normalisasi pengambilan data pribadi secara masif. Dengan dalih bahwa yang diunggah di internet bisa dikonsumsi publik, maka orang-orang akan semakin terbuai untuk melakukan akun-akun tandingan lain, dengan tujuan keuntungan yang sama.

    Dijabarkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi,online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang. Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun [kampus] cantik-ganteng yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan merupakan bentuk pemublikasian data pribadi.

    Perlindungan hak privasi atau data pribadi sebenarnya  telah diatur di konstitusi kita pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 24H ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 juga mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dimana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data.

    Sebagaimana dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi. Dengan demikian, persetujuan sebelum pengunggahan dalam akun [kampus] cantik-ganteng adalah hal yang mutlak dilakukan. Sebab, ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya.

    Selain itu, jika kita telisik, pasal lain yang memungkinkan dapat menjerat kasus-kasus semacam ini terdapat di dalam UU TPKS yang baru disahkan pada bulan April kemarin. Kekerasan Seksual Berbasis Elektrobik (KSBE) diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU TPKS. Sayangnya, menurut LBH APIK Jakarta dalam situs AWAS KBGO, pengaturan KSBE belum sepenuhnya mengakomodir peristiwa-peristiwa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang ditemukan oleh lembaganya.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Data Pribadi, Hak Privasi, Hukum Pidana, Hukum Teknologi, Kampus, Kekerasan Seksual, UU TPKS
    Septika Nanda Arifia Agustus 29, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love4
    Joy2
    Sad2
    Cry2
    Previous Article Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng
    Next Article Aturan Hukum yang Memberikan Keringanan Bea dan Pajak Impor Untuk Investor
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?