Dewasa ini masyarakat dikejutkan dengan banyaknya kasus serta permasalahan kebocoran data pribadi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, beberapa contoh kasus yang terjadi antara lain berupa kasus kebocoran data pribadi milik pengguna “Tokopedia” sebanyak 91.000.000 (sembilan puluh satu juta) pengguna yang bocor dan diperjualbelikan, bahkan kasus lain yang belum lama terjadi yakni kasus tentang kebocoran data pasien “BPJS” yang mengalami kebocoran data sebanyak 279.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta) data pasien bocor serta diperjualbelikan di situs forum jual beli ilegal serta masih banyak lagi kasus kebocoran data lainnya.
Hal ini menunjukan bahwa masih rentannya serta kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap perlindungan hukum atas data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat, hal ini juga menyebabkan keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat banyaknya kasus kebocoran data pribadi, terlebih lagi di era digitalisasi sekarang dimana hampir seluruh kegiatan perlahan-lahan sudah mulai tergantikan menjadi dalam jaringan (daring).
Perubahan tersebut juga dirasa semakin dipercepat terlebih di masa pandemi Covid-19 yang mana hal tersebut memaksa pengguna khususnya masyarakat umum agar dapat beradaptasi pada perkembangan zaman yang ada, namun seringkali timbul permasalahan baru dimana terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat awam akan perlindungan data pribadi sehingga seringkali masyarakat pasrah akan keadaan karena kurangnya pengetahuan serta kurangnya akomodasi dan kepastian hukum yang ada pada saat ini.
Hal ini sudah semestinya menjadi sebuah urgensi Pemerintah yang memiliki skala prioritas yang utama untuk dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang pada RUU PDP yang menyatakan bahwa ”pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, dan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi”.
Dalam hal ini terdapat peraturan yang mengatur terkait perlindungan data pribadi sebagaimana dimuat dalam UU No 19 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimuat dalam pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Pasal 40 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” serta dalam Pasal 40 ayat (2a) dimana “Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Walaupun substansi terkait perlindungan data pribadi telah dimuat sebelumnya dalam UU ITE, peraturan tersebut masih dirasa belum dapat mengakomodasi perlindungan data pribadi masyarakat secara spesifik dan komprehensif dikarenakan keterbatasannya pasal yang termuat didalamnya.
RUU PDP nantinya akan mengatur hal-hal yang spesifik sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 tentang Jenis Data Pribadi yaitu antara lain Data Pribadi terdiri atas Data Pribadi yang bersifat umum yang meliputi (nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang) serta Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi (data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
RUU PDP juga akan memuat terkait Ketentuan Sanksi Pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Pasal 51 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).” Pasal 51 ayat (3) berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah)”.
Urgensi pengesahan RUU PDP merupakan salah satu solusi dan langkah bijak yang dapat ditempuh oleh pemerintah demi menjamin kepastian hukum akibat maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi yang diharapkan tidak akan terjadi lagi, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19. Seluruh lapisan masyarakat umum dipaksa untuk beradaptasi lebih cepat untuk dapat berinteraksi sosial melalui jejaring internet, hal ini juga disamping menjamin kepastian hukum khususnya bagi para masyarakat luas, adanya regulasi dalam UU PDP juga dapat menjadi sebuah angin segar yang dapat mengurangi keresahan masyarakat serta dapat memberikan kebermanfaatan yang luas di tengah-tengah masyarakat pada masa Pandemi seperti ini.
Baca juga:
- Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Guna Penegakan HAM
- Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?
- Analisis Kasus Kebocoran Data Pribadi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
- Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
- Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
- Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya
- Awas Pinjaman Online Ilegal!
- Penipuan Berkedok Donasi Viral di Twitter, Dapatkah Pelaku Dipidana?
- Pentingnya Kesadaran Melindungi Data Pribadi di Era Digital Indonesia
- Hukum Menyebarkan Foto Pribadi dan Mengambil Foto Milik Orang Lain