By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Highlight > Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya
    Highlight

    Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya

    Posted Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma 3 tahun ago
    Updated 2022/02/22 at 7:30 PM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Laju perkembangan teknologi semakin hari kian pesat, terbukti dengan diciptakannya berbagai teknologi yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Mari kita kilas balik sejenak, mengenang masa lalu yang belum semaju saat ini. Masa di mana begitu familiarnya jasa Wartel dan Warnet (Warung Telepon dan Warung Internet), ponsel masih menjadi barang yang begitu mahal nan eksklusif dan ribetnya berbagai urusan birokratis yang mengharuskan kehadiran personal untuk mengurus banyak hal.

    Saat ini, berbagai aspek kehidupan begitu terbantu dengan semakin berkembangnya teknologi bagaikan jalan tol yang begitu mulus dan efisien. Pesatnya perkembangan teknologi secara mudah dapat kita kenali dengan semakin mudah dan murahnya akses terhadap internet. Internet bukan lagi menjadi kebutuhan sekunder, melainkan telah beralih sebagai kebutuhan primer. Sesuai dengan data yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia di tahun 2020, bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta pengguna. Jumlah yang tiap tahun terus meningkat sekaligus menandakan era Internet of Things (IoT) tepat di depan hadapan kita semua.

    Perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan peradaban manusia. Dalam segi dinamika sosial, perkembangan teknologi selain melahirkan berbagai kemudahan aksesbilitas juga melahirkan berbagai persoalan sosial. Mulai dari ketimpangan sosial hingga berbagai kejahatan. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di tahun 2020 setidaknya terjadi 190 juta upaya serangan siber di Indonesia dan angkanya meningkat empat kali daripada periode sebelumnya.

    Munculnya berbagai kriminogen seiring perkembangan era yang semakin bergantung pada internet merupakan sebuah realita yang harus dihadapi bersama. Khususnya oleh negara sebagai organisasi terbesar yang bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi warga negaranya. Jika berbicara secara idealistis, maka keberadaan UU ITE seharusnya menjawab persoalan ini. Di satu sisi, haruslah saya akui jika berbicara secara realistis maka keberadaan UU ITE malah disinyalir menimbulkan persoalan baru dalam tataran implementasi.

    Mari kita refleksikan bersama betapa maraknya laporan kasus kejahatan siber tentang penyebaran konten provokatif (baik itu konten asusila, pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian). Bahkan menurut Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sepanjang tahun 2020, terdapat 2.259 laporan kasus kejahatan siber yang 1.048 diantaranya merupakan laporan kasus penyebaran konten provokatif.

    Meningkatnya kasus kejahatan siber seiring perkembangan zaman direspon oleh Polri dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang kemudian kini kita kenal sebagai Polisi Siber. Satuan ini memiliki tugas yakni melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang secara umum dibagi menjadi dua kelompok kejahatan yaitu; 1) computer crime, dan 2) computer-related crime.

    Polisi Siber dan kemunduran demokrasi

    Saya sebagai pengguna aktif sosial media, baik itu Instagram maupun Twitter. Kerap kali menemukan berbagai kasus viral yang berhubungan erat dengan kejahatan siber. Menurut pengamatan saya pribadi, data di atas mengenai penyebaran konten provokatif memang merupakan kasus yang paling sering ditangani oleh Polisi Siber. Bahkan tempo hari, Polisi Siber telah melakukan menindakan kepada seorang warga Slawi yang diketahui mengolok-olok Gibran Rakabuming Raka yang kita ketahui bersama saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Banyak kasus lainnya yang semakin mencuatkan asumsi publik bahwa keberadaan Polisi Siber lebih sering menindak kasus penyebaran konten provokatif yang memiliki singgungan secara politis. Asumsi yang beredar bahkan menyimpulkan bahwa keberadaan Polisi Siber sebagai kepanjangan tangan besi pemerintah saat ini untuk membungkam masyarakat luas dalam mengomentari hal-hal yang berhubungan ke pemerintah, baik itu secara personal atau kritik terhadap kebijakan pemerintah itu sendiri.

    Bahkan bisa jadi tulisan ini dianggap sebagai bagian dari konten provokatif, sebelum salah ditafsirkan. Izinkan saya berpendapat bahwa sebenarnya asumsi tersebut tidaklah salah sepenuhnya mengingat kecenderungan penindakan kasus yang dirasa ‘menganggu pemerintah’.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    TAGGED: Data Pribadi, Demokrasi, Hukum Pidana, Hukum Teknologi
    Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma Maret 18, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
    Follow:
    Mahasiswa hukum semester akhir FH UII yang suka diskusi seputar hukum pidana dan perkembangannya. Pernah belajar dan berproses di Study Club Criminal Law Discussion FH UII.
    Previous Article Awas Pinjaman Online Ilegal!
    Next Article Jual Beli Produk Mystery Box di Marketplace Menurut Hukum Perdata Indonesia
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Outlook

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    2 bulan ago
    Outlook

    Meninjau Ulang Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia

    3 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?