By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Current Issues > Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
Current Issues

Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah

vita dwi sakundiana 9 bulan ago
Updated 2022/02/22 at 7:15 PM
Share
SHARE

Kehadiran Pandemi Covid-19 di Indonesia mendorong percepatan digitalisasi layanan perbankan. Mengingat di tengah pandemi ini, transaksi digital meningkat seiring preferensi masyarakat dalam berbelanja online dengan sistem cashless (pembayaran digital) akibat pembatasan mobilitas. Kondisi ini terlihat dari data Bank Indonesia pada Maret 2021 yang menunjukkan terjadinya peningkatan volume transaksi digital banking hingga  20,8% yoy (year on year). Lebih daripada itu, transaksi digital banking diproyeksikan oleh Bank Indonesia akan naik 19% jadi Rp 32.206 triliun pada tahun 2021.[1]

Tidak dipungkiri bahwa masyarakat saat ini telah terbiasa dengan layanan perbankan digital dan mulai meninggalkan transaksi konvensional perbankan yang umumnya dilakukan dengan tatap muka. Layanan ini menjadi pilihan masyarakat karena lebih praktis, fleksibel, dan tidak perlu antre untuk melakukan layanan perbankan. Lebih dari itu, masyarakat tidak lagi khawatir tertular virus Covid–19.

Sebagai konsekuensinya, industri perbankan saat ini gencar melakukan transformasi layanan perbankan dari konvensional ke digital. Layanan Perbankan Digital ini sebagai respon Bank Umum agar tetap eksis di tengah masifnya perkembangan teknologi dan sesuai kebutuhan nasabah di tengah pandemi Covid-19. Lebih jauh, Layanan Perbankan Digital berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018 Pasal 1 ayat (4), yaitu

“Layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.”

Pada prinsipnya, perbankan digital menyediakan segala fitur untuk memproses seluruh kebutuhan produk dan layanan perbankan secara daring. Cakupannya tidak hanya terbatas pada layanan internet banking dan mobile banking. Percepatan digitalisasi perbankan ini di satu sisi dinilai dapat meningkatkan efisiensi perbankan karena menghemat biaya operasional. Selain itu, dapat menjangkau nasabah lebih banyak dan menjadi rumpun usaha baru bagi masyarakat. Adapun percepatan digitalisasi perbankan ini juga dapat meningkatkan daya saing antar industri perbankan lainnya maupun lintas industri.

Namun, percepatan digitalisasi perbankan juga memicu munculnya berbagai isu krusial di masyarakat. Pertama, percepatan digitalisasi perbankan dikhawatirkan berdampak pada efisiensi karyawan sehingga pengangguran semakin meningkat. Mengingat layanan perbankan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor cabang bank tujuan. Lebih daripada itu, saat ini banyak bank yang mulai mempersiapkan diri untuk menutup kantor cabang dengan alasan menghemat biaya operasional dan layanan digital dianggap sudah memfasilitasi kebutuhan nasabah. Idealnya, dalam hal ini perbankan dapat melakukan terobosan baru untuk menghemat biaya operasional namun tetap mempertahankan karyawan bekerja.

Kedua, tingginya potensi kebocoran atau pencurian data dalam transaksi digital oleh oknum tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab. Terlebih tidak semua masyarakat Indonesia cakap dalam menggunakan layanan perbankan digital. Pada tataran inilah, pihak perbankan harus mengedukasi nasabah dengan melakukan sosialisasi dengan sekreatif mungkin dan memberikan notifikasi atau peringatan kepada nasabah secara berkelanjutan.

Ketiga, modus kejahatan siber di era digitalisasi perbankan semakin tinggi, bahkan kecepatan hacker saat ini tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Kondisi ini sangat berpotensi terjadinya tindak penipuan atau fraud yang dilakukan dengan memperdayai nasabah secara elegan hingga dana nasabah raib.

Oleh karena itu, perbankan yang melakukan otomasi ke layanan digital harus melakukan penguatan keamanan perbankan digital dan memastikan perlindungan aset serta perlindungan data pribadi nasabah. Apalagi regulasi mengenai keamanan siber di Indonesia saat ini masih lemah.

Selain daripada itu, perbankan harus memiliki kesiapan infrastruktur digital yang memadai didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten untuk memitigasi resiko teknologi informasi yang digunakan. Mengingat layanan perbankan digital di tengah Pandemi Covid-19 menjadi faktor esensial dalam perekonomian nasional. Prinsipnya, percepatan digitalisasi perbankan harus diikuti dengan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi nasabah.

 

[1] Maizal Walfajri, “BI: Transaksi digital banking diproyeksi naik 19% jadi Rp 32.206 triliun pada 2021“, https://newssetup.kontan.co.id/news/bi-transaksi-digital-banking-diproyeksi-naik-19-jadi-rp-32206-triliun-pada-2021, diakses pada 15 Agustus 2021.

You Might Also Like

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tanggung Jawab Moral Indonesia dalam Konflik Rusia-Ukraina

TAGGED: Data Pribadi, Hukum Perlindungan Konsumen
vita dwi sakundiana Agustus 22, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Polemik Pembatasan Ekspor CPO dalam RED II, Petaka bagi Sawit Indonesia?
Next Article Dispensasi Perkawinan, Bentuk Kelonggaran Hukum di Indonesia?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Current Issues

UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia

3 minggu ago
Current Issues

Wacana Presiden 3 Periode dan Mangkraknya Pembangunan

1 bulan ago
Current Issues

Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

2 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?