By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
Spotlights

Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia

virlianaoctav 11 bulan ago
Updated 2022/02/22 at 8:48 PM
Share
SHARE

Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi di seluruh dunia. Tidak hanya negara maju, negara berkembang juga telah memacu perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakatnya untuk dapat bersaing di era globalisasai, sehingga teknologi informasi mendapat kedudukan yang penting bagi sebuah kemajuan bangsa. Teknologi informasi memegang peran penting, baik di masa kini maupun di masa mendatang seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia.

Perkembangan yang pesat dalam teknologi informasi dapat menyebabkan kejahatan baru di bidang itu juga, salah satunya doxing. Doxing merupakan proses pengambilan, hacking dan penerbitan informasi orang lain seperti nama, foto, alamat, nomor telepon dan rincian kartu kredit yang dapat mengganggu privasi dan membahayakan seseorang. Informasi tersebut berhubungan dengan seseorang, sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut, yaitu pemilik data yang informasinya bisa dirilis ke ruang publik dengan tujuan negatif dan merugikan.

Tindakan doxing sebagai kejahatan?

Ada berbagai cara yang telah dikembangkan untuk melakukan doxing, namun salah satu metode yang paling umum dan banyak digunakan yaitu dengan menemukan E-mail korban. E-mail memiliki peran penting yang dapat menjadi awalan sebagai kata kunci dan membuka akun korban untuk mendapatkan lebih banyak informasi pribadi dari pemilik data. Saat ini sedang marak terjadi penyalahgunaan dari data seseorang yang diperjual belikan ataupun disalah gunakan demi keuntungan pribadi yang membahayakan korban atau pemilik data.

Perlindungan data juga berhubungan dengan konsep hak atas privasi. Privasi merupakan hal yang sangat penting dan krusial karena pada dasarnya seseorang pasti memiliki sisi diri yang tidak ingin diketahui orang lain untuk melindungi rahasia dirinya. Karena keinginan untuk meindungi privasi itu bersifat universal dan berlaku bagi setiap orang sesuai dengan konsep hak asasi manusia.

Doxing mengganggu hak atas privasi yang dimiliki setiap individu. Hak atas privasi sebagai hak asasi manusia dijelaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak-hak privat yang akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antara individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau otonomi untuk melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi serta membatasi kekuasaan pemerintah (Danrivanto Budhijanto, 2010:4). Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.

Rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 UDHR yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 ICCPR yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi atau masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut:

Article 12 UDHR :

“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.

Article 17 ICCPR :

1. “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.

2. “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”.

Sehingga, pasal 28G ayat (1) dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Jaminan Hukuman dan Pidana tentang hak atas privasi juga termaktub dalam pada Pasal 29 ayat (1) yaitu tentang pelanggaran hak privasi yang berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.Adapula perlindungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi, regulasi tentang pelanggaran privasi juga dibahas dalam UU ITE yaitu pasal 26 yang berbunyi :

1). Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

2). Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dengan demikian, dalam setiap pembentukan kebijakan dan aktivitas pertahanan yang memanfaatkan teknologi informasi, perlindungan hak atas privasi warga negara tetap harus menjadi perhatian utama yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Hak atas privasi seseorang menjadi unsur penting dalam permasalahan doxing, karena informasi pribadi yang seharusnya tidak ingin dibagi dan menjadi privasi diri tersebar dan diketahui oleh khalayak luas.

Kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan yang sudah menyalahi hak asasi manusia di ranah digital. Adapun bahwa perlindungan privasi sangat penting dalam era globalisasi saat ini dan juga tentunya sebagai pertimbangan bagi orang yang memiliki tujuan untuk melakukan penelitian atau menggunakan Internet dengan tujuan yang bermanfaat agar informasi yang dimiliki tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, selain perlindungan privasi yang telah diberikan pemerintah negara juga diperlukan sejumlah langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk menjaga privasi dalam era teknologi informasi untuk menghindari terjadinya doxing, yaitu seperti perlunya regulasi yang cukup ketat mengenai privasi. Pengembang sistem atau administrator suatu teknologi informasi pada beberapa lembaga atau instansi yang mengelola informasi personal harus menerapkan pedoman atau semacam standar operasional prosedur (SOP) untuk membatasi jumlah informasi pribadi yang dikumpulkan dan peran kebijakan privasi yang membutuhkan pengungkapan jati diri pada dasar apa saja informasi yang perlu diketahui.

Berdasarkan asumsi umum bahwa semua administrator pengelola informasi memiliki akses penuh untuk masuk ke data pengguna dan perlunya dibangun kepercayaan ke dalam rancangan teknologi informasi seperti sistem yang lebih mengedepankan prioritas pengguna. Di sisi lain pengguna juga diberikan preferensi terhadap perlu tidaknya pengungkapan informasi pribadi dari penggunaannya serta selalu mengembangkan sikap waspada dan hati hati dalam beraktivitas maupun bertransaksi di internet, serta mampu bersikap realistis dan dewasa dalam bertindak sehingga informasi yang diberikan tidak sampai merugikan diri sendiri.


Baca juga:

  • Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Guna Penegakan HAM
  • Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?
  • Analisis Kasus Kebocoran Data Pribadi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
  • Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
  • Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
  • Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya
  • Awas Pinjaman Online Ilegal!
  • Penipuan Berkedok Donasi Viral di Twitter, Dapatkah Pelaku Dipidana?
  • Pentingnya Kesadaran Melindungi Data Pribadi di Era Digital Indonesia
  • Hukum Menyebarkan Foto Pribadi dan Mengambil Foto Milik Orang Lain

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Data Pribadi, Hak Asasi Manusia
virlianaoctav Juli 6, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Peninjauan Asas dan Norma HAM dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Next Article Tak Ada Upaya Kasasi Atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki, Tepatkah?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?