Urgensi pengesahan RUU PDP merupakan salah satu solusi dan langkah bijak yang dapat ditempuh oleh pemerintah demi menjamin kepastian hukum akibat maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi yang diharapkan tidak akan terjadi lagi, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19. Seluruh lapisan masyarakat umum dipaksa untuk beradaptasi lebih cepat untuk dapat berinteraksi sosial melalui jejaring internet, hal ini juga disamping menjamin kepastian hukum khususnya bagi para masyarakat luas, adanya regulasi dalam UU PDP juga dapat menjadi sebuah angin segar yang dapat mengurangi keresahan masyarakat serta dapat memberikan kebermanfaatan yang luas di tengah-tengah masyarakat pada masa Pandemi seperti ini.
Baca juga:
- Legalitas “Refful” dan Perlindungan Data Pribadi Penjual dalam Transaksi Akun Game Online
- Blockchain dalam Data Pribadi Setelah Pengesahan RUU PDP
- Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
- Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng
- Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Guna Penegakan HAM
- Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?
- Analisis Kasus Kebocoran Data Pribadi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
- Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
- Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
- Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya