Seiring dengan perkembangan zaman, semua sektor kehidupan manusia seakan diharuskan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang terus menerus berubah. Dalam pelaksanaanya, digital telah menyentuh sebagian besar penduduk dunia. Setiap negara dituntut untuk beradaptasi dengan dunia digital, dengan maksud agar mampu meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Apabila suatu negara terlambat dalam mempersiapkan diri menghadapi era globalisasi, dikhawatirkan akan mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan negara lain yang cenderung lebih siap menghadapi arus globalisasi.
Selain itu, dikhawatirkan juga mengalami kesulitan dalam mencapai kesejahteraan yang lebih maju. Demikian pula dengan Indonesia. sudah sepatutnya Negara Indonesia menuju perubahan dalam pelaksanaan berbagai sektor pemerintahan, salah satunya dalam hal pelaksanaan peradilan. Seperti pada pelaksanaan peradilan di Indonesia saat ini dalam menyesuaikan kondisi yang sedang terjadi.
[rml_read_more]
Kondisi Indonesia pada saat ini sedang menghadapi situasi yang luar biasa yaitu pandemi COVID-19. Virus yang pertama kali muncul di Tiongkok ini kemudian ditetapkan WHO sebagai pandemi global yang berdampak pada perubahan kondisi kehidupan dunia, termasuk di Indonesia. Dalam menghadapi kondisi demikian, tata acara sistem peradilan di Indonesia beralih menjadi berbasis digital. Sejatinya, bukan hanya dikarenakan oleh adanya COVID-19, sistem peradilan di Indonesia berevolusi menjadi digital. Akan tetapi, memang seharusnya pembaharuan dengan metode digital ini dilakukan guna mempersiapkan perkembangan teknologi di masa mendatang.
Lantas bagaimana dengan proses peradilan yang berbasis digital ini dilakukan? Bagaimana dengan integritas yang ditunjukkan oleh hakim dan peradilan yang ada pada saat ini dan di masa mendatang? Sistem peradilan yang dijalankan oleh para penegak hukum dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini melibatkan peran digital. Dalam pelaksanaanya, sidang dilakukan secara virtual. Artinya, persidangan tidak dilakukan secara tatap muka langsung, melainkan secara daring jarak jauh. Meskipun demikian, cara tersebut harus dilakukan untuk beradaptasi dengan situasi yang sedang terjadi. Hal tersebut agar tata hukum peradilan negeri dapat tetap stabil berjalan meskipun terbatas oleh kondisi pandemi COVID-19.
Keren banget kak tulisannya:)))