Misalnya, fungsi pengawasan KY dalam hal penjatuhan saksi terhadap para hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak sepenuhnya dijalankan MA. Kemudian, dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Dengan demikian, rasanya perlu melakukan penataan ulang dan penguatan kewenangan dan tugas KY Pasal 24 UUD 1945 yang membahas tentang kewenangan kekuasaan kehakiman. Keberadaan KY seharunya memiliki kedudukan yang kuat sebagai lembaga pengawas hakim. Dengan penguatan ini, KY berharap agar rekomendasi lembaga pengawas hakim tersebut bisa bersifat final, tidak ada lagi alasan MA untuk menolak rekomendasi KY.
Telah disebutkan di atas, dalam masa e-court terjadi beberapa kendala yang berakar dan berdampak pada Kesempurnaan putusan Hakim. Sehingga, dari permasalahan tersebut hal yang semestinya dilakukan adalah dengan mengembangkan system elektronik agar lebih bisa menganalisis kelebihan, kekuarangan, konsekuensi, resiko eksekusi yang dihadapi dari semua data yang terkumpul sehingga menghasilkan putusan yang terbilang sempurna.
Berdasarkan penilaian penulis, diperlukan teknologi baru berbasi AI untuk lingkup peradilan, yang mana dapat dipergunakan oleh para pelaku litigasi melakukan uji tuntas untuk mengungkap informasi latar belakang, mengurangi waktu untuk penelitian hukum, kajian dan analisis kontrak, mempercepat prosedur dan menambah pengambilan keputusan.
Dalam rangka menciptakan system layanan pengadilan berbeasi elektronik yang berdayaguna dan berkemanfaatan maka perlu dilakukan penelaahan terkait sistem hukum yang mendasari pembentukannya, mulai dari substansi hukum; struktur hukum; budaya hukum.
Bagi lembaga, hendaknya terus berupaya dalam penguatan integritas hakim dari sisi individu hakim, kepemimpinan, struktur dan institusi, sistem dan prosedur, serta budaya kerja yang mengedepankan integritas.
Program ini tidaklah memiliki orientasi jangka pendek, tetapi jangka Panjang. Semuanya dilakukan untuk menunjang dan meningkatkan integrasi dalam koridor yudikatif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kedepannya wajib dilakukan strategi dalam optimalisasi system pengendalian, dengan melakukan upaya-upaya berikut: (1) penguatan semua SDM pengadilan; (2) pemberian fasilitas coaching bagi pihak berperkara; dan (3) pengintegrasian e-court. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat menjadikan sistem pelayanan publik yang berkualitas dan menuju peradilan yang modern.
Upaya tersebut harus direalisasikan untuk menjadi penopang untuk perkembangan digitalisasi di pemerintahan. Jikalau tidak, yang terjadi adalah pelayanan publik tidak akan dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dapat dengan banyaknya keluhan masyarakat, pengajuan banding yang membludak, yang berindikasi pertumbuhan citra kurang baik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.