By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Realitas Keadaan E-Court dan Komisi Yudisial
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
4 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
1 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai KY 2020 > Realitas Keadaan E-Court dan Komisi Yudisial
Lomba Esai KY 2020

Realitas Keadaan E-Court dan Komisi Yudisial

Marthin James 2 tahun ago
Updated 2020/08/27 at 5:53 PM
Share
SHARE

Dewasa ini perkembangan teknologi, khususnya internet memacu perubahan dalam setiap lini kehidupan manusia. Terlebih semenjak COVID-19 menjadi pandemi global, semuanya dipaksa untuk beradaptasi menggunakan teknologi baru berbasis data yang didorong oleh otomatisasi. Perubahan tersebut mencakup sektor hukum di dunia dalam menghadapi tekanan untuk mengharuskan berinovasi dan berubah dari berbagai kuartal. Seiring dengan upaya pemerintah yang tengah mengembangkan sistem e-government dalam rangka peningkatan layanan publik khususnya dalam bidang yudikatif. Mahkamah Agung berinisiatif untuk mengembangkan proses peradilan secara elektronik (e-court).

Dengan pemberlakuan e-court, diharapkan terdapat solusi atas permasalahan pada praktik konvensional yang telah berlangsung lama. Sejauh ini, dalam praktiknya, dilakukan integrasi acara di pengadilan yang bersifat parsial serta perubahan system administrasi yang menjadi otomatis. Penerapan e-court menjadi bukti konsistensi MA untuk memajukan dan memperbaiki pelayanan publik di pengadilan.

Pada dasarnya, sistem ini tidak menghilangkan seluruh proses tahapan persidangan. Tetapi, hanya memangkas beberapa proses untuk mengurangi kontak fisik di persidangan yang sebelumnya dilakukan dalam waktu yang lama, yaitu pada agenda sidang pertama; sidang kedua; verifikasi bukti surat dan pemeriksaan saksi atau ahli. Keefektifan sistem ini terlihat pada tidak dilakukannya lagi penyerahan berkas ke pengadilan dan digantikan melalui pengiriman daring.

Program ini tentunya akan berjalan baik apabila didukung oleh persiapan matang. Tetapi, ternyata dalam pelaksanaannya sistem e-court masih mengandung kecacatan. Sistem e-court yang sekiranya menjadi harapan untuk memperkuat daya saing dan produktivitas litigasi berubah menjadi suatu celaka bagi para pihak berkepentingan didalamnya.

Di antaranya adalah alat bukti yang senyatanya harus dihadrikan secara fisik, tetapi tidak dapat dilakukan, karena ketetapan prosedur yang mengijinkan hanya secara virtual. Akibatnya tidak ada kepastian akan keaslian dan keabsahan dari alat bukti itu sendiri. Kemudian, dalam tahapan persidangan seperti eksepsi; replik; duplik, yang sebelumnya hanya perlu datang dengan membawa berkas, tetapi melalui e-court keadaannya malah menyulitkan para pihak karena birokrasinya yang berbelit dan proses memasukkan dokumen yang membutuhkan waktu yang lama.

E-court merupakan program canangan yang telah berlangsung lama, namun hingga saat ini Mahkamah Agung belum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan daring, sehingga yang terjadi seperti interview calon pekerja melalui video-conference. Hal ini nantinya berdampak pada apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengeluarkan putusan.

Alih-alih mempertanyakan soal meyakinkan atau tidaknya argumentasi hakim, banyak yang mempersoalkan argumentasi hakim yang justru membawa hal yang tidak substantif dan penggunaan bukti seadanya karena ketidakpastian akan keaslian dan keabsahan dari alat bukti tersebut. Terlebih, dalam praktik konvensional, hakim dapat menjadikan bahasa tubuh dan redaksional dari para pihak sebagai bahan pertimbangan. Sehingga, menjadi malapetaka ketika hakim hanya menjadikan jawaban dari terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Terlihat di sini cara hakim seakan-akan menggunakan diksi “naluri” dalam keyakinannya membuat penjelasan sesungguhnya menjadi teralihkan. Dalam beberapa kasus tidak jarang hakim menjatuhkan putusan yang keliru.

Pada dasarnya kebebasan hakim adalah kunci keberhasilan untuk mewujudkan peradilan bersih dan bebas korupsi. Namun, lembaga peradilan juga memegang peran untuk menjadi jembatan informasi antara masyarakat dengan hakim akan materi putusannya.

Kebebesan hakim dalam praktik konvensional maupun elektronik tetap lah sama, menjadi hal yang mutlak sebagaimana amanat undang-undang. Hakim pada hakikatnya, dengan titik tolak ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa tugas hakim untuk mengadili perkara berdimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Kemudian, dalam memutus suatu perkara hakim bebas untuk mempertimbangkan secara seksama dan adil terhadap penerapan substansi hukum terkait dengan keadilan yang berstandar pada norma-norma yang hidup dalam suatu masyarakat.

Berdasarkan tuntutan reformasi untuk menjaga kepercayaan publik, akuntabilitas dan kredibilitas dari pengadilan maka dibentuklah Komisi Yudisial (KY), yang bertujuan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri. Sehingga, nantinya akan menghasilkan dan meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas dari hakim itu sendiri yang telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan serta tugasnya.

Tidak hanya itu, kehadirannya pun diharapakn dapat mewujudkan peradilan bersih, independent, transparan dan menegakkan keadilan untuk semua lapisan masyarakat.

Jika dilihat dari kuantitas laporan yang masuk, sepanjang Januari hingga September 2019, KY menerima sebanyak 1139 laporan masyrakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan. Jumlah ini menyimpulkan bahwa terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3474 laporan.

Seiring dengan penurunan tersebut, nantinya fokus KY bukan lagi pada aspek pengawasan tapi lebih kepada preventif dalam menjaga, meningkatkan, serta mendorong kualitas putusan pengadilan. Penulis menganggap penurunan laporan yang diterima KY bukanlah suatu hal membanggakan karena inti permasalahannya adalah kemampuan hakim dalam menganalisa perkara untuk menjadi suatu pertimbangan dan menghasilkan putusan yang berdasarkan prinsip penegakan keadilan.

Pasalnya, laporan penurunan tersebut berbanding terbalik dengan peningkatan laporan pengajuan banding maupun kasasi yang diterima Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan “Apakah Hakim telah menjalankan kewenganan dan tugasnya dengan benar atau sebagai formalitas belaka, yang penting cepat selesai di lingkungannya?”

KY yang ikhwalnya menjadi lembaga negara yang bersifat mandiri dalam hal pengangkatan hakim dan menjaga serta menegakkan integritas hakim, justru kewenangannya cenderung digantungkan pada lembaga lain, yaitu oleh Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Misalnya, fungsi pengawasan KY dalam hal penjatuhan saksi terhadap para hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak sepenuhnya dijalankan MA. Kemudian, dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Dengan demikian, rasanya perlu melakukan penataan ulang dan penguatan kewenangan dan tugas KY Pasal 24 UUD 1945 yang membahas tentang kewenangan kekuasaan kehakiman. Keberadaan KY seharunya memiliki kedudukan yang kuat sebagai lembaga pengawas hakim. Dengan penguatan ini, KY berharap agar rekomendasi lembaga pengawas hakim tersebut bisa bersifat final, tidak ada lagi alasan MA untuk menolak rekomendasi KY.

Telah disebutkan di atas, dalam masa e-court terjadi beberapa kendala yang berakar dan berdampak pada Kesempurnaan putusan Hakim. Sehingga, dari permasalahan tersebut hal yang semestinya dilakukan adalah dengan mengembangkan system elektronik agar lebih bisa menganalisis kelebihan, kekuarangan, konsekuensi, resiko eksekusi yang dihadapi dari semua data yang terkumpul sehingga menghasilkan putusan yang terbilang sempurna.

Berdasarkan penilaian penulis, diperlukan teknologi baru berbasi AI untuk lingkup peradilan, yang mana dapat dipergunakan oleh para pelaku litigasi melakukan uji tuntas untuk mengungkap informasi latar belakang, mengurangi waktu untuk penelitian hukum, kajian dan analisis kontrak, mempercepat prosedur dan menambah pengambilan keputusan.

Dalam rangka menciptakan system layanan pengadilan berbeasi elektronik yang berdayaguna dan berkemanfaatan maka perlu dilakukan penelaahan terkait sistem hukum yang mendasari pembentukannya, mulai dari substansi hukum; struktur hukum; budaya hukum.

Bagi lembaga, hendaknya terus berupaya dalam penguatan integritas hakim dari sisi individu hakim, kepemimpinan, struktur dan institusi, sistem dan prosedur, serta budaya kerja yang mengedepankan integritas.

Program ini tidaklah memiliki orientasi jangka pendek, tetapi jangka Panjang. Semuanya dilakukan untuk menunjang dan meningkatkan integrasi dalam koridor yudikatif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kedepannya wajib dilakukan strategi dalam optimalisasi system pengendalian, dengan melakukan upaya-upaya berikut: (1) penguatan semua SDM pengadilan; (2) pemberian fasilitas coaching bagi pihak berperkara; dan (3) pengintegrasian e-court. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat menjadikan sistem pelayanan publik yang berkualitas dan menuju peradilan yang modern.

Upaya tersebut harus direalisasikan untuk menjadi penopang untuk perkembangan digitalisasi di pemerintahan. Jikalau tidak, yang terjadi adalah pelayanan publik tidak akan dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dapat dengan banyaknya keluhan masyarakat, pengajuan banding yang membludak, yang berindikasi pertumbuhan citra kurang baik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.


kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat 27 Agustus 2020!

You Might Also Like

Cek Pemenang Lomba Esai KY RI 2020 Bersama kawanhukum.id

Perspektif Persidangan Online di Indonesia

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial

Dampak COVID-19 Dalam Persidangan: Apakah Sidang Online Efektif?

Marthin James Agustus 26, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Intip Keseharian Mahasiswa Kuliah di Jurusan Hukum
Next Article Kepercayaan Publik atas Integritas Hakim Hanya Wacana, Benarkah?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai KY 2020

Cek Pemenang Lomba Esai KY RI 2020 Bersama kawanhukum.id

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Perspektif Persidangan Online di Indonesia

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial

2 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?