Lebih lanjut, restorative justice relevan dengan tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfataan. Kepastian hukum menurut Sudikno adalah jaminan hukum yang dijalankan bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya. Apabila dikaitkan dengan konsep restorative justice, korban memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan. Melalui keadilan restoratif, dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai.
Adapun keadilan, konsepsi restorative justice tentu memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku kejahatan. Teori retributif yang masih dianut di Indonesia mengalami ketidakberhasilan dalam menanggulangi kejahatan. Sanksi pidana yang seolah hanya sebagai pembalasan supaya memberikan efek jera bagi pelaku justru tidak menekan angka kejahatan.
Sementara itu dengan dijatuhi sanksi pidana, secara otomatis pelaku direnggut kemerdekaannya bahkan terdapat putusan yang jauh dari ketidakadilan bagi pelaku karena hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatannya. Seperti halnya Putusan PT Jawa Timur Nomor: 301/Pid/2018/PT-SBY tanggal 25 April 2018 yang menguatkan Putusan PN Gresik Nomor: 174/Pid.B/2017/PN-GSK tanggal 24 Oktober 2017. Putusan kemudian dibatalkan dengan Putusan Nomor: 1212K/Pid/2018 dan berkekuatan hukum tetap.
Kemanfaatan melengkapi tercapainya tujuan hukum dalam implementasi restorative justice. Masyarakat mendapatkan perlindungan dan keamanan atas pelaku kejahatan. Terpenuhinya tri tunggal tujuan hukum tersebut sekaligus merangkap pencapaian tujuan umum maupun khusus hukum pidana. Selain itu, kondisi hukum overcapacity juga dapat teratasi. Hal ini juga berhubungan dengan perbaikan sistem pemidanaan ke pemasyarakatan dalam pendekatan budaya hukum.
Hukum pidana bukan lagi menjadi tempat terakhir atau pembalasan melainkan orientasi keadilan restoratif dalam pola pikir masyarakat. Adapun ius constituendum hukum pidana dalam aspek substansi hukum adalah pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika. RUU KUHP dan Pemasyarakatan yang dicita-citakan berorientasi kepada keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif. Kemudian RUU Narkotika mengubah pasal pengguna narkotika. Bahwa pelaku yang hanya menggunakan narkotika tidak dipidana namun direhabilitasi. RUU a quo memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang relevan dengan kondisi hukum di Indonesia melalui penerapan restorative justice.
Kesimpulan
Ius constituendum hukum pidana Indonesia adalah hukum progresif yang relevan dengan istilah hukum untuk manusia. Perlu adanya pergeseran keadilan dari retributif ke restoratif karena terjadi kegagalan dalam pengimplementasiannya. Restorative justice merupakan solusi perbaikan kondisi maupun ius constitutum hukum pidana. Paradigma tersebut mampu mencapai tujuan hukum pidana sekaligus memperbaiki kondisi hukum secara komprehensif yakni aspek substansi dan budaya hukum di Indonesia.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.