Indonesia sebagai negara demokrasi yang memiliki banyak penduduk serta kultur masyarakat yang beragam harus bisa memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya dalam hidup bernegara dan berbangsa. Sebagai negara demokrasi sudah jelas Indonesia harus mempunyai dasar hukum sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara dimana hal itu bertujuan sebagai aturan agar bisa terjamin hak-hak warga negara serta keamanan dan kenyamanan dalam memenuhi hak kehidupan dan kebebasan dalam melakukan aktivitas. Implementasi keberjalanan hukum Indonesia dapat kita temukan dalam UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan bahwa negara Indonesia ialah negara yang berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan semata. Hal ini juga dipertegas pada amandemen UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut, maka negara Indonesia diperintah atas dasar hukum yang berlaku, dalam hal ini penguasa juga harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Proses hukum yang terjadi di Indonesia sangat memprihatinkan, karena banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang tertunda sehingga hal ini menyebabkan tertundanya juga rasa keadilan pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang masih belum dapat diungkap namun, seolah-olah menjadi perkara yang diwariskan kepada para pemimpin bangsa yang baru. Jika kita lihat, pada tahun 2019 saja terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM yaitu; peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus), peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1998, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila banyuwangi 1998. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan yang ada di Indonesia.