A. Zainal Abidin juga mengemukakan bahwa asas oportunitas pemberian kewenangan kepada penuntut umum untuk meniadakan penuntutan pidana terhadap seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan pertimbangan bahwa lebih menguntungkan bagi kepentingan umum jikalau tidak diadakan penuntutan. Serta pendapat tambahan dari Van Appeldoorn menyatakan bahwa tidak semua delik yang mana pembuatnya perlu dituntut, terutama apabila akibat dari perbuatan tersebut sangat kurang berarti jika ditinjau dari segi kepentingan umum. Dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah termasuk melebihi kapasitas (over capacity) terlebih ditengah merebaknya pandemi covid-19 saat ini serta sesuai asas Salus Populi Suprema Lex yang bermakna yaitu “Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi” maka penerapan Restorative Justice merupakan salah satu solusi yang tepat guna mengurangi jumlah kapasitas dari lembaga permasyarakatan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.