Sebagai negara hukum, maka kehadiran hukum di tengah masyarakat diperlukan guna menjadi landasan dalam mewujudkan cita-cita bersama demi menciptakan suatu kondisi yang kondusif serta sebagai wujud implementasi fungsi dari hukum yakni mencegah, mengurangi dan memberantas tindak pidana. Hal ini selaras dengan sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa “Negara Indonesia adala Negara Hukum”, oleh sebab itu keadilan adalah sebuah cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Hal terpenting dari Negara hukum yaitu adanya sebuah komitmen untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta memberikan kedudukan hukum yang sama terhadap semua warga negaranya (Equality before the law) didalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, kesamaan dihadapan hukum berarti setiap warga negara harus diberlakukan secara adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah tanpa memandang status ekonomi, sosial, ataupun politik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hampir semua kegiatan yang dilakukan ertat kaitannya dengan perbuatan hukum. Salah satunya adalah perbuatan tindak pidana (strafbaarfeit). Berbicara tentang penegakan hukum di Indonesia tidak akan terlepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dapat dikatakan arti dalam penegakan hukum (Law Enforcement) adalah penjatuhan pidana atau sanksi terhadap pelaku Tindak Pidana. Dengan diterapkannya penegakan hukum sesuai normatif yang mana pada pokoknya yaitu melaksanakan apa yang tercantum dalam Undang-Undang, sehingga semua perkara pidana di Indonesia harus diadili melalui proses peradilan. Kepastian Hukum akan dapat tercapai apabila penegak hukum menegakkan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, namun dari sisi keadilan yang tumbuh dalam masyarakat belum tercapai. Selaras dengan pendapat L.J. van Apeldoorn, yang menyatakan bahwa tujuan hukum ialah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Kondisi perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Maraknya kejahatan atau tindak pidana harus disikapi dengan tegas dan bijak melalui penegakan hukum yang konsisten. Disisi lain, masyarakat pun mengharapkan pencegahan dan pemberantasan atau penanganannya dapat secara simultan dan komprehensif. Saat ini penyelesaian perkara pidana Indonesia tengah memasuki babak baru dalam perkembangan salah satunya adalah penerapan keadilan restorative justice (Keadilan berbasis musyawarah). Restorative justice saat ini menjadi populer dikalangan akademisi, penegak hukum dan praktisi hukum. Pendekatan pemidanaan ini bertujuan untuk menangani tindak pidana atau kejahatan baik dilakukan oleh anak-anak maupun oleh orang dewasa. Restorative justice diharapkan menjadi salah satu upaya penanganan tindak pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban.
Penerapan keadilan berbasis restorative justice terhadap tindak pidana umum ini masih menjadi permasalahan terhadap penegak hukum di Indonesia, karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang penerapan keadilan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana umum membuat para penegak hukum mengalami dilema sehingga penegak hukum tetap berpedoman pada penegakkan hukum seperti apa yang tertulis dalam undang-undang yang berlaku. Semangat keadilan restorative justice dapat kita temukan dalam Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 5 ayat (1): “Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative justice”.