Namun, bagi masyarakat juga perlu diingat bahwa Covid-19 merupakan penyakit dengan resiko penularan yang tinggi dan luas sehingga sangat membahayakan kesehatan orang banyak. Meskipun HAM seseorang tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi HAM tersebut berbatasan dengan hak dan kebebasan orang lain.
Hal ini seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pada pasal 69 yang berbunyi, ”(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.”
Setiap orang berhak untuk sehat dan tidak tertular Covid-19, Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya hukuman terhadap ketidakikutsertaan dalam vaksinisasi, marilah kita sukseskan program vaksinisasi yang merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan kita bersama, yaitu rakyat Indonesia.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.