Menyadari kondisi demikian ini, maka perlu dilakukan suatu perubahan tatanan dalam pengakkan hukum. Mendasarkan pada teori legal system dari Friedman. Setidaknya terdapat tiga komponen dasar yang perlu diubah dalam penegakkan hukum cyberbullying agar tidak menimbulkan paradoks.
Dari segi struktur, perlu untuk menyusun sebuah bagian baru dalam lingkup kepolisian yang secara khusus menangani kejahatan cyberbullying. Penyusunan bagian baru harus pula disusun pada level kepolisian resort di kabupaten / kota. Hal ini mengingat bahwa pengaduan lebih banyak terjadi pada level resort.
Dari segi substansi, yaitu dengan melakukan perubahan rumusan guna memberikan kejelasan makna. Hal ini akan menjadikan polisi mampu memahami dan menetapkan rumusan sebagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang.
Dari segi kultur, yaitu dengan melakukan penataan sistem baru dalam menangani kasus cyberbullying. Meskipun merupakan delik aduan, mengingat adanya dampak psikologis yang begitu besar dari korban, maka perlu juga disusun strategi baru dalam menangani kasus cyberbullying. Apabila ketiganya mampu dilakukan secara berkesinambungan, maka bukan tidak mungkin penegakkan hukum dalam kasus cyberbullying lebih cepat ditangani.
Kesimpulan
Teknologi yang semakin pesat, memicu berbagai tantangan dalam bidang hukum. Kasus cyberbullying haruslah menjadi perhatian yang serius. Apalagi perkembangan kejahatan yang semakin luas. Dilakukan dengan serangkaian upaya mulai dari penataan struktur, substansi dan kultur.