Lembaga tersebut juga meningkatkan pelayanan masyarakat dalam tugas dan wewenang KY untuk menjaga integritas hakim dengan adanya layanan online seperti layanan pengaduan online dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui situs website KY.
Akan tetapi, di situasi pandemi ini tidak hanya KY saja yang gencar melakukan perubahan di segala bidang aspeknya. Namun, lembaga peradilan di Indonesia lainnya juga menyesuaikan adanya teknologi yang terus berkembang, seiring pemakaiannya yang bertambah karena adanya COVID-19, yaitu sistem dari tatap muka dalam satu ruangan yang melibatkan banyak orang sehingga tidak ada jarak sosial. Lalu, berubah saat terjadinya pandemi, di mana peradilan terbatasi oleh kemampuan untuk melibatkan banyaknya partisipasi publik. Salah satunya yang terjadi pada Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Sorong.
Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Sorong melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan sidang teleconferense pada 21 April 2020. Saksi dan pengawas pemeriksaan saksi berada di Surabaya, sedangkan persidangan dilakukan di Sorong. Kesiapan Pengadilan Agama Surabaya dalam memfasilitasi adanya sidang secara teleconference patut diapresiasi.
Salah satunya kelengkapan adanya perangkat teknologi seperti ketersediaan audio, webcam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan. Pada sisi positifnya, sidang secara dalam jaringan atau biasa disebut daring sangat menghemat biaya maupun waktu dalam pelaksanannya. Namun disisi lain, jalannya persidangan pengadilan tersebut, tidak memberikan akses secara luas kepada masyarakat untuk melihat proses persidangan berlangsung. Meskipun penggunaan teleconferense dapat dibuka atau diakses kepada publik, tetapi dalam jumlah massa orang yang mengikuti jalannnya persidangan sangat terbatas dan tertutup.
Permasalahannya kemudian adalah Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Sorong tidak mengumumkan alamat dari persidangannya atau kode dari alamat sidang teleconference. Sidang tetap berjalan, akses terhadap pengadilan diberikan. Akan tetapi, akses masyarakat terhadap informasi menjadi semakin tertutup karena tidak bisa memantau jalannya persidangan.
KY dalam hal ini menanggapi adanya sidang secara dalam jaringan atau daring. Tidak hanya di Surabaya dan Sorong saja, melainkan wilayah Indonesia lainnya yang melakukan sistem persidangan tersebut. Menurut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Farid Wajdi, mengatakan “Sebelum ada surat edaran untuk melakukan sidang online atau sidang daring, KY sempat berkomunikasi dengan antar pimpinan terkait dengan dibentuk sidang sepatutnya dari tatap muka langsung dalam satu ruangan dan dialihkan menjadi sidang dalam jaringan.
Lalu kemudian atas dorongan itu, Mahkamah Agung memberikan kebijakan untuk membuat kebijakan atas situasi yang ada dan ternyata kemudian masih tetap ada persoalan yang berkaitan dengan akses publik, karena ini menjadi persoalan karena keabsahan pembuktian, keabsahan subjek yang terlibat, dan lain sebagainya. Pandemi COVID-19 ini pada prinsipnya membuat hampir orang tidak siap dalam situasi memiliki imbas pada proses pelayanan peradilan.”