Salah satu cita-cita Bung Karno terhadap Republik Indonesia sejak pertama kali negara ini berdiri adalah mewujudkan Pancasila ditengah-tengah masyarakat. Pancasila merupakan Ideologi dan dasar negara Indonesia serta menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu kita harus selalu berpegangan pada Pancasila yang adalah prinsip dasar negara Indonesia.
Sudah 75 tahun Indonesia merdeka yang dimana seharusnya lebih baik dari masa ke masa. Namun demikian, hal itu cukup sulit untuk diwujudkan dikarenakan banyaknya yang masih dilanda kemiskinan, kurangnya Pendidikan, tingginya rasa intoerlan terhadap masyarakat lain yang berbeda Suku Agama Ras dan Antar golongan, serta yang paling penting dan masih sering terjadi adalah korupsi.
Pengertian Korupsi diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang adalah setiap orang (orang perseorangan atau korporasi) yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat serta memberantas tindak pidana korupsi secara adil.
[rml_read_more]
Tindakan korupsi pun juga telah melanggar dan melenceng dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri yang menyebabkan keadaan negara ini bertambah buruk, khususnya dalam aspek hukum dan bernegara. Dalam aspek bernegara tentunya perbuatan korupsi ini merugikan semua pihak serta menimbulkan dampak-dampak dalam segala bidang seperti sektor lingkungan, ekonomi, sosial, politik, penegakan hukum serta pertahanan dan keamanan.