Dengan demikian, dalam setiap pembentukan kebijakan dan aktivitas pertahanan yang memanfaatkan teknologi informasi, perlindungan hak atas privasi warga negara tetap harus menjadi perhatian utama yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Hak atas privasi seseorang menjadi unsur penting dalam permasalahan doxing, karena informasi pribadi yang seharusnya tidak ingin dibagi dan menjadi privasi diri tersebar dan diketahui oleh khalayak luas.
Kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan yang sudah menyalahi hak asasi manusia di ranah digital. Adapun bahwa perlindungan privasi sangat penting dalam era globalisasi saat ini dan juga tentunya sebagai pertimbangan bagi orang yang memiliki tujuan untuk melakukan penelitian atau menggunakan Internet dengan tujuan yang bermanfaat agar informasi yang dimiliki tidak disalahgunakan.
Oleh karena itu, selain perlindungan privasi yang telah diberikan pemerintah negara juga diperlukan sejumlah langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk menjaga privasi dalam era teknologi informasi untuk menghindari terjadinya doxing, yaitu seperti perlunya regulasi yang cukup ketat mengenai privasi. Pengembang sistem atau administrator suatu teknologi informasi pada beberapa lembaga atau instansi yang mengelola informasi personal harus menerapkan pedoman atau semacam standar operasional prosedur (SOP) untuk membatasi jumlah informasi pribadi yang dikumpulkan dan peran kebijakan privasi yang membutuhkan pengungkapan jati diri pada dasar apa saja informasi yang perlu diketahui.
Berdasarkan asumsi umum bahwa semua administrator pengelola informasi memiliki akses penuh untuk masuk ke data pengguna dan perlunya dibangun kepercayaan ke dalam rancangan teknologi informasi seperti sistem yang lebih mengedepankan prioritas pengguna. Di sisi lain pengguna juga diberikan preferensi terhadap perlu tidaknya pengungkapan informasi pribadi dari penggunaannya serta selalu mengembangkan sikap waspada dan hati hati dalam beraktivitas maupun bertransaksi di internet, serta mampu bersikap realistis dan dewasa dalam bertindak sehingga informasi yang diberikan tidak sampai merugikan diri sendiri.
Baca juga:
- Legalitas “Refful” dan Perlindungan Data Pribadi Penjual dalam Transaksi Akun Game Online
- Blockchain dalam Data Pribadi Setelah Pengesahan RUU PDP
- Lemahnya Payung Hukum Soal Data Pribadi di Akun Cantik-Ganteng
- Menyusuri Setapak Jalan Akun (Kampus) Mahasiswa Cantik-Ganteng
- Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Guna Penegakan HAM
- Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?
- Analisis Kasus Kebocoran Data Pribadi dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi
- Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah
- Keterkaitan Doxing Terhadap Hak Atas Privasi Dalam Hak Asasi Manusia
- Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya