Kasus kriminal yang marak terjadi dalam kehidupan masyarakat sangatlah dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran di negara ini akan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Dikarenkan dari sekian banyak masalah yang ada di Indonesia, kasus kriminalitas mendominasi sulitnya untuk menegakkan hukum di Indonesia baik itu kriminalitas dari segi jenis, kuantitas maupun kualitas yang menyebabkan banyaknya pihak yang dirugikan karena rendahnya kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sesuai UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia merupakan negara hukum. Menurut Utrecht, hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus di patuhi oleh setiap individual dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Selaran dengan hal tersebut F.R Bothlink juga mengungkapkan bahwa negara hukum adalah negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan di batasi oleh kehendak hukum.
Konsep Dasar Negara Hukum
Pada dasarnya konsep negara hukum tersebut tidak akan terpisahkan dari pilarnya sendiri yaitu paham kedaulatan hukum. Paham tersebut adalah paham yang berisi tentang ajaran yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada adanya hukum atau tidak adanya kekuasaan lain apapun, kecuali hukum hanya semata. Banyak rumusann yang diberikan terhadap pengertian negara hukum tetapi sulit untuk mencari rumusan yang sama, baik itu disebabkan karena perbedaan asas negara hukum yag dianut maupun karena kondisi masyarakat dan zaman saat perumusan negara hukum yang dicetuskan oleh negara.
Negara hukum di Indonesia juga tidak luput dari kedaulatan rakyat Indonesia, dikarenakan sesuai dengan Pembukaan UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “…..yang terbentuk dalam suatu sususan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakya.….”. Kedaulatan rakyat yang dimaksud adalah kekuasaan penuh berada di tangan rakyat. Dikarenakan juga Indonesia menganut demokrasi, yang mana kekuasaannya dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat menurut Abraham Lincoln. Rakyat dianggap berdaulat dibidang politik, ekonomi, dan sosial. Hal tersebut sejalan dengan konsep negara hukum di Indonesia guna menciptakan pemerintahan yang bebas dari penindasan terhadap rakyat.