Perubahan dinamika sosial yang terjadi akibat pandemi COVID-19 menjadikan individu harus dapat beradaptasi dengan perkembangan yang kian majemuk. Perubahan ini menjadi penting mengingat terbatasnya pola interaksi antar kelompok yang menjadikan tidak semua kegiatan dapat dilakukan secara langsung bertatap muka. Melalui perkembangan teknologi, beragam produk digital hadir sebagai solusi perbedaan jarak dan waktu guna mengakomodir kepentingan institusi di segala bidang, tanpa terkecuali bidang hukum.
Kebiasaan lama yang menghadirkan antar subyek hukum kini seakan ditekan untuk merombak segala tradisi yang ada tanpa melupakan keterlibatan praktisi hukum yang menjadi pemeran kunci dari perkembangan perubahan sistem konstitusi nasional.
Peran sakral praktisi hukum tidak hanya berkutat pada masalah kebijakan dan pemahaman hukum belaka melainkan selaiknya analisator, praktisi hukum dituntut untuk dapat membawa wajah konstitusi bangsa ke arah yang lebih baik. Dewasa kini, tuntutan itu kian santer digaungkan mengingat pandemi COVID-19 hadir ditengah keberlangsungan dialektika (komunikasi dan aktivitas) peradilan negeri yang membawa keuntungan sekaligus kerugian sebagai risiko akan major force accident.
Kerugian yang sering menjadi sorotan adalah eksistensi praktisi hukum khususnya hakim dan lembaga peradilan bangsa yang terancam atas keterbatasan sarana dan prasarana dalam berpraktik litigasi. Disisi lain, keuntungan hadir dengan terbukanya ide akan inovasi sebagai solusi dari permasalahan disrupsi hakim dengan melibatkan kecanggihan teknologi berbasis data yang terhubung satu sama lain. Menerka fenomena ini, lantas apakah Indonesia sudah siap dalam menyikapi perubahan yang pasti akan terjadi dan berdampak pada sistem peradilan?
Perjalanan Peradilan Bangsa dan Perkembangan Teknologi
Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa peradilan merupakan segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materil. Sebagai tonggak keadilan, lembaga dan sistem peradilan menjadi penting karena menyangkut politik, sosial budaya hingga rujukan dalam bersikap atas kesadaran untuk mematuhi hukum.
Peradilan dari bangsa yang telah lebih dari setengah abad menjalankan roda kepemerintahannya sendiri ini telah mengalami berbagai disrupsi. Upaya untuk menjadikan peradilan Indonesia menjadi lebih baik pun sudah ada sedari awal mula perkembangan hukum yang ditandai dengan keberlakuan hukum barat sebagai hukum positif. Berbagai aktor telah turut serta dalam menuangkan buah karya dan sudut pandangnya yang menghasilkan perkembangan hukum menjadi lebih baik.
Salah satu tokoh yang menyerukan perkembangan hukum harus menilik kemajuan teknologi dan zaman adalah Didik Endro Purwoleksono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam kesempatannya beliau menuturkan hukum harus berfungsi untuk mengendalikan perkembangan informasi dan menyesuaikan kemajuan zaman, karena pada dasarnya peran hukum memberi bingkai agar tidak terjadi benturan di masyarakat.