Ujaran kebencian dapat dikatakan sebagai bentuk kriminalitas. Tidak jarang ujaran kebencian menyasar lebih dari satu subjek. Ujaran kebencian bisa menyinggung isu suku, ras, agama, orientasi seksual, dan disabilitas. Seseorang melakukan ujaran kebencian bukan tanpa alasan. Mereka memiliki rasa berprasangka buruk terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Prasangka buruk ini dapat terbentuk dari keluarga, teman-teman atau orang di sekitarnya.
Faktor lainnya, pembuat ujaran kebencian memiliki rasa kekecewaan terhadap subjek. Sehingga kekecewaan inilah yang memicu pembuat ujaran kebencian untuk menyatakan hal-hal negatif tentang subjek. Berbekal rasaa kecewa ini, pembuat ujaran kebencian berusaha mengajak atau memprovokasi orang-orang sekitarnya untuk ikut membenci korban supaya ada rasa jika korban adalah musuh bersama. Prasangka yang buruk pada suatu kelompok menjadikan muncul upaya tindakan memberantas kelompok tersebut.
Ujaran kebencian ini dapat menular dengan cepat. Terlebih lagi jika sosok yang menyatakan kebencian adalah figure yang kredibel, memiliki kuasa, dipanut. Maka orang lain menjadi cepat menyebarkan berita buruk serupa tanpa filter. Tak peduli berita tersebut berita bohong atau opini personal sekalipun. Selama ada media yang bisa menyalurkan hasrat kebenciannya, hal itu dianggap sah-sah saja untuk dibagikan. Orang-orang yang memiliki kebencian pada suatu individu/kelompok awalnya bisa menahan untuk tidak mengekspresikannya. Akan tetapi, ketika ada pemimpin, atau ketua kelompok masyarakat memiliki kebencian yang sama. Maka orang-orang yang awalnya bisa menahan akan tersumat.
Kemajuan teknologi informasi memberikan dampak sangat positif dan negative dengan sisi kejahatan di baliknya. Dunia digital menjadikan semua orang sangat bebas bercuit, kebebasan inilah yang dapat memicu turunnya etika seseorang. Seperti contoh turunnya etika dengan ujaran kebencian. Adanya ujaran kebencian menjadikan kondusifitas terganggu. Sehingga diperlukan peraturan yang mengatur dan bersifat memberikan jera pada pelaku. Dengan adanya cyber law akan tercipta etika komunikasi yang tidak merugikan semua pihak.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.