By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Langkah Pasti Mewujudkan Perlindungan Hukum dalam Bermedia Sosial Melalui UU ITE
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
4 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
1 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Langkah Pasti Mewujudkan Perlindungan Hukum dalam Bermedia Sosial Melalui UU ITE
Lomba Esai 2021

Langkah Pasti Mewujudkan Perlindungan Hukum dalam Bermedia Sosial Melalui UU ITE

Aaliyah S 1 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:17 PM
Share
SHARE

Demi mencegah dan mengurangi resiko penularan virus Covid 19, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan yang salah satunya adalah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dengan adanya kebijakan ini masyarakat tidak diperkenankan untuk berinteraksi tatap muka secara langsung seperti pada hari-hari biasa, alhasil terjadi peningkatan yang signifikan terhadap penggunan internet sebagai sarana pendukung dalam menjalankan aktvitas sehari-hari.

Penggunaan internet tersebut tidak hanya sebatas sebagai sarana dalam memperudah komunikasi seperti penggunaan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain sebagainya tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang bersifat komersil seperti transaksi jual beli online. Namun, dengan pesatnya penggunaan internet tersebut belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini menyebabkan sering sekali ditemukan permasalahan hukum yang terjadi yang diakibatkan oleh ketidaktahuan masyarakat.

Beragam permasalahan hukum yang menyangkut penggunaan media sosial seringkali terjadi. Kasus yang bermunculan pun beraneka ragam seperti penyebaran berita palsu atau hoax, kebocoran data pribadi, penipuan hingga pornografi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik sebagai sarana penyebaran informasi maupun sebagai sarana transaksi berbelanja online.

Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Poin penting selanjutnya yang telah diatur didalam Undang-Undang ini juga meliputi berbagai ancaman hukum bagi kejahatan melalui internet. Selain itu Undang-Undang ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum hal ini dapat terlihat dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Baca selengkapnya

Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.

Register
Forgotten username or password?

You Might Also Like

Meningkatnya Kriminalitas Generasi Muda dalam Era Digital

Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah

Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

TAGGED: Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Teknologi
Aaliyah S Februari 13, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Pergolakan Hukum Indonesia
Next Article Cyber Law Sebagai Upaya Menjaga Etika Komunikasi Masyarakat Pada Era Digital
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Meningkatnya Kriminalitas Generasi Muda dalam Era Digital

6 bulan ago
Current Issues

Percepatan Digitalisasi Perbankan Harus Diimbangi dengan Kebijakan Perlindungan Bagi Nasabah

9 bulan ago
Current Issues

Polisi Siber, Kemunduran Demokrasi dan Setumpuk Masalah Lainnya

1 tahun ago
EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?