Demi mencegah dan mengurangi resiko penularan virus Covid 19, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan yang salah satunya adalah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dengan adanya kebijakan ini masyarakat tidak diperkenankan untuk berinteraksi tatap muka secara langsung seperti pada hari-hari biasa, alhasil terjadi peningkatan yang signifikan terhadap penggunan internet sebagai sarana pendukung dalam menjalankan aktvitas sehari-hari.
Penggunaan internet tersebut tidak hanya sebatas sebagai sarana dalam memperudah komunikasi seperti penggunaan aplikasi Zoom, Google Meet, dan lain sebagainya tetapi juga berkaitan dengan hal-hal yang bersifat komersil seperti transaksi jual beli online. Namun, dengan pesatnya penggunaan internet tersebut belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini menyebabkan sering sekali ditemukan permasalahan hukum yang terjadi yang diakibatkan oleh ketidaktahuan masyarakat.
Beragam permasalahan hukum yang menyangkut penggunaan media sosial seringkali terjadi. Kasus yang bermunculan pun beraneka ragam seperti penyebaran berita palsu atau hoax, kebocoran data pribadi, penipuan hingga pornografi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik sebagai sarana penyebaran informasi maupun sebagai sarana transaksi berbelanja online.
Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Poin penting selanjutnya yang telah diatur didalam Undang-Undang ini juga meliputi berbagai ancaman hukum bagi kejahatan melalui internet. Selain itu Undang-Undang ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum hal ini dapat terlihat dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.