Embrio internet di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1977, meskipun saat itu “jaringan (net)” yang dimaksud sebatas komitmen di antara lembaga pemerintah untuk mengadakan pertukaran informasi (Atmaja, 2013). Ketika itu infrastruktur internet masih belum terselenggara dengan baik, sehingga belum dapat dikatakan sebagai kelahiran internet di Indonesia.
Melalui Surat Presiden RI Nomor R/70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah Rancangan UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 49 pasal beserta penjelasan secara resmi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah memiliki peran besar dalam menentukan keefektifan suatu peraturan sejauh mana untuk diberlakukan.
Menurut Lawrence Lessig (2006) soal regulabilitas (regulability) di dunia maya. Regulabilitas adalah kemampuan pemerintah untuk mengatur tingkah laku hingga ranah yang sepatutnya. Dalam konteks internet, regulabilitas berarti kemampuan pemerintah untuk mengatur tingkah laku warga negara di internet. Untuk dapat mengatur dengan baik, menurut Lessig, harus diketahui siapa yang diatur, di mana mereka, dan apa yang mereka lakukan.
Keunggulan utama dunia digitalisasi “media sosial” dibandingkan dengan teknologi lainnya terletak pada hiperaktualitas dan interaktivitas. Teknologi informasi semakin berkembang dan menjangkau semua kalangan usia. Teknologi ini menjadikan informasi semakin cepat dibagikan sehingga semakin cepat pula untuk dikomentari dan didiskusikan. Media digital tidak mengenal batasan waktu dan tempat.
Saat ini masyarakat seakan ketergantungan dengan dunia digital. Semua dapat dilakukan dengan mudah melalui layar smartphone, terlebih lagi dimasa pandemi seperti ini mayoritas orang tak lagi berkomunikasi secara langsung. Media digital sudah dianggap sebagai media yang fleksibel dan bebas sensor. Penggunanya dapat berbicara atau menuliskan apapun baik itu informasi benar maupun informasi yang salah bahkan ujaran kebencian (hate speech).
Banyak sekali kasus-kasus di dunia maya yang tidak diinginkan terjadi akhir-akhir ini. Penjabaran macam-macam bentuk ujaran kebencian seperti pada gambar di bawah ini.