Tak bisa dipungkiri, era digitalisasi saat ini, sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi yang terintegrasi dengan dunia internet telah menyediakan berbagai macam kemudahan, salah satunya kemudahan dalam berinteraksi dalam satu negara bahkan antar negara. Setiap orang dengan bermodalkan sebuah alat komunikasi yan terhubung dengan jaringan internet, dapat mengakses dan mendapatkan data yang mereka inginkan.
Internet menjadikan pertukaran informasi menjadi lebih cepat dan semakin pesat. Internet dan perangkat pendukung lainnya telah menjadikan dunia seakan tanpa sekat. Robert H. Lauer berpendapat tingkat kehidupan sosial berkembang sangat pesat beriringan dengan perubahan zaman sehingga berimbas pada pergeseran norma-norma yang ada dalam masyarakat.
Perubahan yang dominan diantaranya dalam ranah norma sosial, interaksi sosial, nilai sosial, organisasi sosial, pola prilaku, lapisan masyarakat, organisasi sosial, hingga pada susunan wewenang dan kekuasaan (Saebani, 2016). Ketergantungan manusia terhadap teknologi dapat merubah kultur dan budaya yang ada dalam masyarakat, akan tetapi tetapi adanya anggapan bahwa teknologi modern dapat membawa kepentingan dan keuntungan yang besar bagi negara-negara di dunia, sehingga secara tidak langsung adanya pergeseran kebiasaan dalam masyarakat (Raharjo, 2002).
Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang konsumtif terhadap berbagai hal terutama dalam penggunaan internet dan media sosial. Dilansir dari laman kominfo.go.id menurut Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jika digabungkan dengan angka dari proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) maka populasi Indonesia tahun 2019 berjumah 266.911.900 juta, sehingga pengguna internet Indonesia diperkirakan sebanyak 196,7 juta (73,7%) pengguna.
Berbagai kalangan turut andil di dalamnya, dimulai dari usia muda hingga lanjut usia sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang menjadi penyumbang pengguna internet terbesar. Masyarakat yang sedang berkembang, seperti masyarakat Indonesia, cenderung menerima semua hal-hal baru tanpa adanya filter atau penyaring antara yang tepat untuk diambil dan mana yang tidak. Dunia maya adalah dunia tanpa sekat, semua orang sangat bebas bercuit, kebebasan inilah yang dapat memicu turunnya etika seseorang. Sebab di dunia maya, mereka bebas meluapkan ujaran-ujaran kebencian dibalik akun anonimnya.
Hal ini menimbulkan banyak permasalahan di dalam kehidupan masyarakat terkait dengan akibat penggunaan jaringan dalam dunia maya. Terlebih lagi, muncul berbagai bentuk kejahatan yang menggunakan media internet. Mulai dari pencurian, pemerasan, bahkan berbagai tindakan asusila. Oleh karena itu untuk mengantisipasi semakin banyaknya penggunaan internet dan semakin banyak juga tindak kriminal yang semakin muncul, maka pemerintah perlu membentuk suatu peraturan perundang-undangan sebagai solusi dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti pelanggaran hukum yang ada di dalamnya.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan terhadap penggunaan internet dan media sosial diharapkan mampu dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Terutama menuju proses pembangunan etika bagi para pengguna media supaya dalam proses penggunaannya dapat dengan bijak dilakukan sesuai dengan norma-norma, budaya, serta peraturan perundang-undangan yang ada.