Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sangat memprihatinkan. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri. Banyak orang merasa bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat.
Penegakan hukum juga seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian kepada setiap masyarakat, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Dengan ini menunjukan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat baik saat terjadi konflik atau tidak terjadi konflik bahkan setelah terjadi konflik dalam masyarakat.
Membahas tentang penegakan hukum di Indonesia, banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu di telaah kembali untuk menjadikan hukum di Indonesia lebih baik lagi. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Permasalahan hukum ini merupakan permasalahan yang mendasar bagi sebuah negara. Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang sedang carut marut, megapa? Karena dengan adanya pemberitaan di televisi, surat kabar dan sosial media lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa kondisi hukum saat ini sedang carut marut.
[rml_read_more]
Seperti contohnya mulai dari korupsi bantuan sosial di masa sulit pandemi saat ini, persoalan habib Rizieq yang menjadi kontroversi, dan juga Menteri kelautan dan perikanan yang terlibat dalam kasus korupsi membelajakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem hukumnya, intervensi kekuasaan, maupun pelidungan hukum dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam hal ini yang menjadi fokus kajian yaitu bagaimana kondisi hukum di Indonesia era revormasi saat ini? dan apa saja yang perlu dilakukan untuk membenahi dan menata kembali sistem hukun di Indonesia era revormasi saat ini? Persoalan- persoalan itulah yang akan dibahas.
Indonesia dikenal dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ada beberapa kasus hukum yang mengusik rasa keadilan publik. Contohnya, seorang pelajar yang membunuh begal yang menghadang motornya pada januari 2020 dan kini terancam penjara seumur hidup.
Kasus ini seolah menjadi cerminan betapa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bisa berkeliaran dan kepastian hukum nya tidak jelas seperti pada kasus yang terjadi saat ini yaitu tindak pidana korupsi oleh Menteri sosial di masa pandemi dimana dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak 1 miliar”.