Dimasa kini, kemajuan sistem transportasi telah mendorong seseorang ke arah gaya hidup yang baru yakni transportasi berbasis aplikasi, yang telah ditandai oleh kebebasan untuk berpindah tempat, kelancaran dalam pertukaran barang dan jasa, serta besarnya tenaga kerja yang diserap. Transportasi berbasis aplikasi terdiri dari Go-Jek, Grabbike, Grabtaxi, Uber, Bajaj App, Transjek, Wheel Line, Bangjek, Ojek Syar`i dan Blue-Jek. Keberadaan ojek sepeda motor dianggap sangat membantu masyarakat dalam memecahkan kendala terhadap tersedianya angkutan umum sebagai angkutan alternatif untuk menjadi salah satu solusi memecah permasalahan kemacetan.
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Maka, dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Implementasi Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara ojek berbasis aplikasi juga memerlukan kesadaran hukum baik dari pihak aparat penegak hukum maupun masyarakat terkhususnya dalam hal ini pengemudi ojek berbasis aplikasi.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah persoalan penegakan hukum lalu lintas dan perkembangan masyarakat. Adapun masalah yang dihadapi saat ini adalah pengemudi ojek berbasis aplikasi sering melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, seperti memainkan ponsel ketika sedang mengemudi, mengaktifkan Global Positioning System (GPS) dan kegiatan lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, tindakan pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap Pasal 283 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkembangan penduduk pada setiap tahunnya selalu bertambah pesat, disamping itu terdapat banyak perusahaan besar sehingga volume kendaraan bermotor pun semakin meningkatnya menyebabkan semakin bertambahnya jumlah pelanggaran lalu lintas. Jika merujuk pada data angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 telah terjadi 494.313 (empat ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tiga belas) kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh human error (Data IRSMS Korlantas Polri yang disampaikan sebagai keterangan tambahan Pihak Terkait yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Mei 2018).