Adanya asas kelangsungan usaha dalam UU Kepailitan dan PKPU ini tentunya menguntungkan bagi debitor yang masih memiliki prospek pada kegiatan usahanya, terlebih sebagian sektor usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19 membuat banyak debitor tidak dapat memenuhi kewajiban bayarnya kepada kreditor. Faktor ini yang kemudian membuat kreditor berbondong-bondong mengajukan permohonan pailit. Padahal mengingat dinamisnya dunia bisnis, tidak semua debitor benar-benar tidak mampu membayarkan kewajibanya, bisa saja debitor butuh waktu untuk mereorganisasi perusahaanya atau tidak semua sektor usahanya terdampak sehingga mampu membayarkan kewajibanya dikemudian hari.
Kendati demikian bukan berarti UU Kepailitan dan PKPU mempersulit permohonan pailit, hal ini sebagaimana Pasal 255 ayat (1), permohonan PKPU dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan dalam hal:
- Debitor selama waktu PKPU, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
- Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
- Debitor tanpa persetujuan pengurus melakukan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya;
- Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus untuk kepentingan harta debitor;
- Selama waktu PKPU, keadaan debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkanya PKPU;
- Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibanya terhadap kreditor pada waktunya.
Selanjutanya menurut ayat (6) pada pasal ini, apabila permohonan PKPU diakhiri berdasarkan ketentuan ini, maka debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, apabila dalam satu kasus terdapat permohonan pailit dan PKPU sekaligus, maka sebagaimana ketentuan diatas permohonan PKPU akan didahulukan. Hal ini lantaran adanya asas kelangsungan usaha yang memungkinkan pelaku usaha sebagai debitor tetap menjalankan perusahaanya yang masih potensial. Asas ini memberikan keuntungan bagi debitor yang masih potensial, terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini tidak semua debitor benar-benar tidak mampu membayar kewajibanya kepada kreditor, hanya saja debitor butuh waktu untuk membayarkan kembali kewajibanya. Kendati demikian bukan berarti permohonan pailit akan dipersulit, hal ini karena apabila dalam sebuah permohonan PKPU, debitor melakukan tindakan sebagaimana dalam Pasal 255 ayat (1) maka permohonan PKPU dapat diakhiri baik oleh Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditor atau prakarsa pengadilan, dan apabila pengakhiran PKPU sudah diputuskan, maka debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.