By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Permohonan Pailit dan PKPU Meningkat Ditengah Pandemi, Mana yang Didahulukan?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Permohonan Pailit dan PKPU Meningkat Ditengah Pandemi, Mana yang Didahulukan?
Lomba Esai 2021

Permohonan Pailit dan PKPU Meningkat Ditengah Pandemi, Mana yang Didahulukan?

Daffa Mahardhika 1 tahun ago
Updated 2021/02/20 at 8:14 PM
Share
SHARE

Pandemi Covid-19 yang belum berakhir menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Lesunya sebagian sektor usaha cukup membuat para pelaku usaha sebagai debitor ketar-ketir lantaran potensi gagal bayar kepada kreditor selalu membayangi mereka. Gagal bayar dalam Hukum Kepailitan sering kali diselesaikan dalam dua metode yang berbeda, yaitu pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mengutip pendapat Jimmy Simanjuntak selaku Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dalam laman berita online, menyatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 50% selama pandemi Covid-19 berlangsung, selengkapnya dapat dibaca disini. Berdasarkan data tersebut menunjukan bahwa, tidak menutup kemungkinan permohonan pailit atau PKPU terus meningkat mengingat pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia belum berakhir. Dalam praktik tak jarang terdapat permohonan pailit dan PKPU sekaligus dalam satu kasus yang sama, biasanya hal ini dikarenakan pihak kreditor memohonkan pailit agar haknya segera dibayarkan, akan tetapi disisi lain pihak debitor memohonkan PKPU agar usahanya tetap berlangusng dan tidak pailit. Maka dari itu timbul pertanyaan, jika terdapat permohonan pailit dan PKPU sekaligus dalam satu kasus mana yang harus didahulukan? dan mengapa demikian?

Apa itu Pailit dan PKPU?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai mana yang harus didahulukan antara Pailit atau PKPU, alangkah lebih baik apabila kita memahami terlebih dahulu apa itu Pailit dan PKPU. Pengaturan pailit dan PKPU dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Yang dimaksud dengan Kepailitan termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusanya dan pemberesanya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. Pelaku usaha atau debitor dapat dimohonkan pailit apabila mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih baik dari permohonan pihak kreditor atau debitor itu sendiri, hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Sedangkan yang dimaksud PKPU pada dasarnya tidak termuat secara definitif dalam UU Kepailitan dan PKPU, akan tetapi menurut Pasal 222 ayat (2) menyatakan bahwa, “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat membayar utang-utanganya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagain atau seluruh utang kepada kreditor”.

Mana yang Didahulukan antara Pailit dengan PKPU?

Menurut ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa, “Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, pemohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu”. Selanjutnya dalam ayat (4) pasal ini menyatakan bahwa, “Permohonan PKPU yang diajukan setelah permohonan pailit yang diajukan terhadap debitor, agar dapat diputus telebih dahulu sebagaimana yng dimaksud pada ayat (3) dan wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit”.

Mengapa menurut ketentuan diatas permohonan PKPU baik yang diperiksa bersamaan atau setelah adanya permohonan pailit akan didahulukan? bukankah seharusnya setiap pihak baik kreditor maupun debitor memiliki hak yang sama dalam memohonkan pailit atau PKPU? Mengutip pendapat Jerry Hoff dalam bukunya yang berjudul, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia (hal. 9-10), menyatakan bahwa, salah satu tujuan utama UU Kepailitan dan PKPU adalah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk mereoganisasi perusahaanya yang sakit tetapi masih memiliki potensi, bila kepentingan para kreditor dan kebutuhan sosial dilayani dengan lebih baik dengan mempertahankan debitor dalam setiap kegiatan usahanya. Hal ini yang kemudian melahirkan asas kelangsungan usaha dalam penjelasan UU Kepailitan dan PKPU, asas ini mengisyaratkan bahwa pelaku usaha sebagai debitor dimungkinkan menjalankan perusahaanya, yang masih memiliki prospek atau potenisal untuk tetap dilangsungkan atau dipertahankan.

Adanya asas kelangsungan usaha dalam UU Kepailitan dan PKPU ini tentunya menguntungkan bagi debitor yang masih memiliki prospek pada kegiatan usahanya, terlebih sebagian sektor usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19 membuat banyak debitor tidak dapat memenuhi kewajiban bayarnya kepada kreditor. Faktor ini yang kemudian membuat kreditor berbondong-bondong mengajukan permohonan pailit. Padahal mengingat dinamisnya dunia bisnis, tidak semua debitor benar-benar tidak mampu membayarkan kewajibanya, bisa saja debitor butuh waktu untuk mereorganisasi perusahaanya atau tidak semua sektor usahanya terdampak sehingga mampu membayarkan kewajibanya dikemudian hari.

Kendati demikian bukan berarti UU Kepailitan dan PKPU mempersulit permohonan pailit, hal ini sebagaimana Pasal 255 ayat (1), permohonan PKPU dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan dalam hal:

  1. Debitor selama waktu PKPU, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
  2. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
  3. Debitor tanpa persetujuan pengurus melakukan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya;
  4. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus untuk kepentingan harta debitor;
  5. Selama waktu PKPU, keadaan debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkanya PKPU;
  6. Keadaan debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibanya terhadap kreditor pada waktunya.

Selanjutanya menurut ayat (6) pada pasal ini, apabila permohonan PKPU diakhiri berdasarkan ketentuan ini, maka debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, apabila dalam satu kasus terdapat permohonan pailit dan PKPU sekaligus, maka sebagaimana ketentuan diatas permohonan PKPU akan didahulukan. Hal ini lantaran adanya asas kelangsungan usaha yang memungkinkan pelaku usaha sebagai debitor tetap menjalankan perusahaanya yang masih potensial. Asas ini memberikan keuntungan bagi debitor yang masih potensial, terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini tidak semua debitor benar-benar tidak mampu membayar kewajibanya kepada kreditor, hanya saja debitor butuh waktu untuk membayarkan kembali kewajibanya. Kendati demikian bukan berarti permohonan pailit akan dipersulit, hal ini karena apabila dalam sebuah permohonan PKPU, debitor melakukan tindakan sebagaimana dalam Pasal 255 ayat (1) maka permohonan PKPU dapat diakhiri baik oleh Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditor atau prakarsa pengadilan, dan apabila pengakhiran PKPU sudah diputuskan, maka debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Pertanggungjawaban Guarantor atau Penjamin dalam Kepailitan

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

TAGGED: Hukum Kepailitan
Daffa Mahardhika Februari 20, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Menjamurnya Korupsi Anggaran Dana Desa
Next Article Mengalami Kerugian dalam Pelayanan Medis? Inilah Perbedaan Risiko Medis dan Kelalaian Medis!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Current Issues

Pertanggungjawaban Guarantor atau Penjamin dalam Kepailitan

4 bulan ago
EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?