Seharusnya sebagai advokat Indonesia yang merupakan warga negara Indonesia, harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memenangkan satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia. Dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat dan sumpah jabatannya. Kepribadian ini yang harus dimiliki oleh setiap advokat di Indonesia. Namun, masalah ini menunjukkan penegakan kode etik advokat di Indonesia belum berjalan dengan baik dan maksimal.
Untuk menegakkan kode etik advokat dan mempertahankan kualitas profesi, harus memperhatikan kompetensi intelektual agar lebih baik pelayanannya kepada masyarakat. Hal ini harus dilakukan agar terwujudnya advokat-advokat yang tidak hanya bermodalkan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki moralitas dan nilai kesadaran yang baik dan mulia. Memahami tugas-tugas mereka, fungsi, dan perannya sebagai advokat yang benar dan profesional, yang memiliki komitmen untuk mempertanyakan kebebasan dengan tanpa membeda-bedakan, tanpa rasa takut, berpedoman pada kode etik, memiliki ikatan yang teguh dan yakin, serta tidak memerlukan Keuntungan bagi dirinya sendiri.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Apakah Advokat Boleh Rangkap Jabatan?
- Adakah Kekebalan Hukum bagi Pengacara?
- Legal Standing Paralegal dalam Proses Beracara di Pengadilan
- Kode Etik Hakim dan Kasus Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Jiwasraya
- Bisakah Seorang Advokat Menjadi Konsultan Hukum di Pasar Modal?
- Implementasi UU Advokat Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
- Pelanggaran Kode Etik Advokat
- Revolusi Industri 4.0 dalam Sistem Peradilan: Tanpa Hakim dan Advokat?