Paralegal adalah deskripsi pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaan mereka dan istilah ini digunakan di sejumlah negara. Pengacara sendiri bukanlah pengacara atau petugas pengadilan karena pemerintah melarang pengacara untuk berpraktik hukum. Paralegal pada awalnya adalah paralegal yang melakukan praktik dan melayani klien dalam masalah hukum.
Di beberapa negara, para profesional hukum mengakui bahwa pengacara adalah sebuah profesi yang berada di bawah pengawasan langsung seorang pengacara. Di Inggris, bagaimanapun, profesi tidak didefinisikan sebagai pengacara, tetapi sebagai pekerjaan hukum, tidak peduli siapa yang melakukannya. Namun, tidak ada definisi yang konsisten dari faktor-faktor yang setara seperti: peran dan pekerjaan, status, kondisi kerja, pelatihan, peraturan atau lainnya untuk setiap sektor keuangan.
Di Indonesia sendiri, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021, Paralegal adalah setiap orang dalam masyarakat, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah menyelesaikan pelatihan hukum, yang bukan advokat secara profesional dan tidak mandiri penerima bantuan hukum di pengadilan.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal tetap bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin. Jadi, mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi, tentu dapat memberikan bantuannya pada masyarakat yang membutuhkan. Mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 UU 16/2011 yang mena mengatur tentang para legal dalam memberi bantuan hukum. Namun dalam UU ini tidak memberikan definifi secara eksplisit paralegal.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.